DPRD Prov Sumsel Gelar Paripurna, Dengarkan Penjelasan Gubernur Raperda Partanggungjawaban Tahun 2020

“Masih rendahnya realisasi pendapatan terutama dari lain-lain PAD yang sah sebesar 34, 12% dari yang dianggarkan, dan pendapatan transfer dari dana bagi hasil pajak sebesar 66,85% pada tahun ini tidak lepas dari lemahnya perekonomian masyarakat dan dunia usaha akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi sehingga berimbas pada pengurangan pendapatan daerah” jelas Gubernur.

DPRD Prov. Sumsel Bersama Gubernur Sumsel Setujui 6 Raperda menjadi Perda

Keputusan bersama tsb ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke XXX (30) DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 9 Raperda Prov. Sumsel (7/6/2021), Setelah terlebih dahulu mendengar Laporan Masing-masing Pansus yg selanjutnya Pimpinan Rapat meminta Persetujuan secara lisan kepada para peserta Rapat Paripurna dan disetujui secara aklamasi.

Fraksi – fraksi DPRD Prov. Sumsel sampaikan Pendapat Akhir terhadap 9 Raperda

Dalam Pendapat akhir Fraksi- fraksi tersebut disampaikan masukan serta persetujuan terhadap masing-masing Raperda, Selanjutnya, Setelah Pembacaan Pendapat akhir Fraksi oleh Masing-masing juru bicara Fraksi, Rapat Paripurna XXX (30) di skors untuk dilanjutkan pada Senin 7 Juni pekan depan dengan Agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus terhadap 9 Raperda Provinsi Sumatera Selatan, yang salah satu poin agendanya adalah permintaan persetujuan dari Anggota DPRD Prov. Sumsel dan pengambilan keputusan terhadap kesembilan Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Peringatan Hari Jadi Prov. Sumsel Ke-75; DPRD Bersama Gubernur Launching Perda tentang Arsitektur Bangunan Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan

SUARAPUBLIK,Palembang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Sumatera Selatan menggelar Paripurna Istimewa memperingati Hari Jadi Provinsi Sumatera Selatan ke-75 Tahun, Yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel,Selasa (18

Lima Pansus Setujui LKPJ Gubernur Sumsel Tahun 2020

Pansus IV DPRD Sumsel yang dibacakan H Subhan SE mengatakan, dari hasil Pembahasan yang telah dilakukan Panitia Khusus IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Secara garis besar pelaksanaan program kegiatan dari masing-masing Dinas, Badan dan Biro dalam ruang lingkup tugas sudah terealisasi dan dapat menjawab beberapa Permasalahan sesuai arah kebijakan. Namun masih ada bwberapa sektor/bidang yang belum dapat mencapai hasil yang maksimal berdasarkan indikator kinerja, hal ini disebabkan adanya beberapa kendala dan hambatan yang masih perlu ditindaklanjuti pada masa mendatang.

DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sepakati 2 Raperda inisiatif DPRD Prov.Sumsel Menjadi Perda

Dalam Laporan Pansus I yang dibacakan oleh Ketua Pansus I; Bapak Antoni Yuzar, SH, MH, disampaikan secara umum diantaranya materi Perda, Fasilitasi dan dukungan disepakati memuat aturan yang diamanahkan atau mengacu pada UU No. 18 tahun 2019, terkait pendanaan dalam Perda ini dapat bersumber dari RAPBD Provinsi, RAPBD Kabupaten/Kota maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Perundang-Undangan, yang dalam kesimpulannya Pansus I dapat menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.

DPRD Sumsel Dengarkan Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan Dua Rapererda

Pada Prinsipnya Gubernur menyambut baik Raperda Pondok Pesantren, sebagai wujud kepedulian Pimpinan dan Anggota DPRD untuk kemajuan Pondok Pesantren agar dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya, Sesuai ketentuan Pasal 42 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren yang diberikan berupa uang, sarana dan prasarana, bantuan teknologi dan keterampilan. Pemberian bantuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan Pendidikan dan operasional Pondok Pesantren.  Agar tetap dapat menjalankan fungsinya dalam penyelenggarakan pendidikan dan pembinaan umat.

Bapemperda Jelaskan Dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel

Bapemperda Prov.Sumsel yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang dan disampaikan oleh Bapak Antoni Yuzar, SH., MH tsb, dipaparkan bahwa yang menjadi urgensi Raperda tentang Pondok Pesantren ini untuk mengakhiri kesalahan tafsir bahwa masalah agama semua menjadi kewenangan pemerintah pusat yang tidak diotonomkan, dengan kata lain kehadiran Perda ini nantinya akan memberikan legalitas bagi Pemda untuk membantu Pondok Pesantren dimana hal ini selaras dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.