Berkas Perkara Penggelapan Dana UBD Diterima Penyidik Kejati Sumsel

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Kiki Nardance)

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar yang menyeret FC merupakan PNS Direktorat Pajak dan Pembina Yayasan Bina Darma Palembang dan LU, Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Ketua Yayasan Bina Darma, berkas perkara telah diterima penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa info dari Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel terkait FC dan LU kemarin dahulu kita infokan P19.

“Saat ini tepat pada tanggal 26 Juni 2025 kemarin Kejati Sumsel telah menerima berkas perkara dari penyidik setelah P19 kemarin,” kata Vanny, diwawancarai di kantornya, Rabu (2/7/2025).

Lebih jauh kata Vanny menjelaskan, saat ini dari Kejati Sumsel sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara ada waktu 14 hari. “Untuk melihat apakah dari penyidik ini sudah melengkapi petunjuk – petunjuk dari jaksa yang telah diserahkan kemarin melalui P19,” ujar Vanny.

Selanjutnya, kata Vanny akan menginfokan kembali perkembangannya. “Kami masih harus meneliti berkas tersebut apakah, petunjuk kemarin yang diserahkan dari jaksa kepada penyidik sudah dipenuhi atau belum, ada waktu sampai tanggal 9 Juli 2025,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Laporan korban terhadap para tersangka ini berawal dari korban membeli sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar dan pembayaran melalui rekening Andy Effendi dan juga Yudi Amiyudin terhitung sejak tahun 2001 silam.

Lalu tanpa sepengetahuan korban, tanah ini ditumpangi UBD dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut, selama ini Bina Darma membayar sewanya dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK dan juga Rofa Ariana SE sebesar Rp 75 juta perbulan. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 38.0274.524.000. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru