PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemeriksaan rekaman CCTV mengantarkan Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang membongkar aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini masuk dalam target operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Palembang. Saat ditangkap, polisi tak hanya menyita alat pembobol motor, tetapi juga menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi serta paket diduga sabu.
Kedua tersangka masing-masing Wahyudi (28), berperan sebagai eksekutor, dan Perlyka Jordi (23), sebagai joki. Keduanya merupakan warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek IT II Palembang AKP Firmansyah didampingi Wakapolsek AKP Abdul Wahab mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Septia Anggraeni yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 4814 BBI di kawasan Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT II, Palembang, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 05.19 WIB.
“Hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV mengarah kepada dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam saat beraksi. Setelah identitas mereka diketahui, tim Opsnal Panit I Reskrim yang dipimpin Ipda Teta Ardiansyah berhasil menangkap keduanya di Gang Majapahit, Kecamatan IT II,” ujar AKP Firmansyah saat konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang Perlyka Jordi, satu anak kunci modifikasi, serta dua paket plastik klip kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Sementara dari tangan Wahyudi, petugas menyita satu kunci letter T, satu pucuk senjata api rakitan yang telah terisi satu butir peluru, tiga butir amunisi, serta satu anak kunci modifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku sepeda motor Honda PCX yang mereka gunakan saat beraksi merupakan hasil curian di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Mereka juga mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban Septia Anggraeni.
AKP Firmansyah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, keduanya telah melakukan aksi curanmor lebih dari 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan lokasi kejadian perkara (TKP).
“Motor hasil curian dijual kepada seseorang berinisial Gun di wilayah Kampung Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dari pengakuan mereka, sudah lebih dari 20 kali melakukan pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api rakitan dan dugaan kepemilikan narkotika masih dalam proses pendalaman penyidik.
Di hadapan polisi, Wahyudi mengaku hasil penjualan setiap sepeda motor curian berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta yang kemudian dibagi dua.
“Uangnya saya gunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Tugas saya mengambil motornya,” aku Wahyudi.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















