Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Akhirudin,disidang Tipikor PN Palembang,Senin (13/7/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Akhirudin,disidang Tipikor PN Palembang,Senin (13/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut terdakwa Akhirudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih Tahun Anggaran 2022, dengan pidana penjara selama tiga tahun.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Akhirudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Selain pidana penjara selama tiga tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk menyusun pembelaan.

 

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan jaksa, kemudian menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Kami akan memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami,” ujarnya.

 

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan Akhirudin diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan, Kepala Cabang PT Filia Pratama, yang hingga kini masih berstatus buron.

 

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, yang merupakan bagian dari program Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

 

Jaksa menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta aturan pengelolaan keuangan negara.

 

Berdasarkan hasil audit investigatif, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp7,1 miliar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bukan Sekadar Belajar Membuat Tempe, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bangun Kepercayaan Diri Warga Binaan Lapas
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Kontingen Taekwondo Rimau Polda Sumsel Mengoleksi Semua Medali, Kejuaraan Kapolri CUP Ke- 7
New Generation Taekwondo Sumsel Raih Juara Umum III di Lampung, Bawa Pulang 3 Emas, 3 Perak, dan 2 Perunggu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Kembangkan UMKM Berbasis Upcycling di Desa Banu Ayu
Semarak Vario 160 Evo-Nation di Palembang, City Rolling hingga Aksi Sosial Jadi Sorotan
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bukan Sekadar Belajar Membuat Tempe, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bangun Kepercayaan Diri Warga Binaan Lapas

Senin, 13 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kontingen Taekwondo Rimau Polda Sumsel Mengoleksi Semua Medali, Kejuaraan Kapolri CUP Ke- 7

Senin, 13 Juli 2026 - 10:35 WIB

New Generation Taekwondo Sumsel Raih Juara Umum III di Lampung, Bawa Pulang 3 Emas, 3 Perak, dan 2 Perunggu

Senin, 13 Juli 2026 - 09:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Kembangkan UMKM Berbasis Upcycling di Desa Banu Ayu

Berita Terbaru