Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Akhirudin,disidang Tipikor PN Palembang,Senin (13/7/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Akhirudin,disidang Tipikor PN Palembang,Senin (13/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut terdakwa Akhirudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih Tahun Anggaran 2022, dengan pidana penjara selama tiga tahun.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Akhirudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Selain pidana penjara selama tiga tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk menyusun pembelaan.

 

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan jaksa, kemudian menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Kami akan memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami,” ujarnya.

 

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan Akhirudin diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan, Kepala Cabang PT Filia Pratama, yang hingga kini masih berstatus buron.

 

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, yang merupakan bagian dari program Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

 

Jaksa menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta aturan pengelolaan keuangan negara.

 

Berdasarkan hasil audit investigatif, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp7,1 miliar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB