Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Akhirudin,disidang Tipikor PN Palembang,Senin (13/7/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Akhirudin,disidang Tipikor PN Palembang,Senin (13/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut terdakwa Akhirudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih Tahun Anggaran 2022, dengan pidana penjara selama tiga tahun.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Akhirudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Selain pidana penjara selama tiga tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk menyusun pembelaan.

 

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan jaksa, kemudian menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Kami akan memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami,” ujarnya.

 

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan Akhirudin diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan, Kepala Cabang PT Filia Pratama, yang hingga kini masih berstatus buron.

 

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, yang merupakan bagian dari program Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

 

Jaksa menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta aturan pengelolaan keuangan negara.

 

Berdasarkan hasil audit investigatif, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp7,1 miliar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB