Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik dugaan penipuan berbasis digital melalui situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dalam kasus ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru, Riau.

 

 

Pengungkapan berawal dari laporan Event Organizer (EO) Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya website tidak resmi yang telah membuka pendaftaran sebelum jadwal resmi diluncurkan. Situs tersebut diduga sengaja dibuat menyerupai laman resmi untuk mengelabui calon peserta.

 

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/861/VI/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 4 Juni 2026, Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

 

Kasubdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan, dua tersangka berinisial MF dan FCAS ditangkap di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polrestabes Pekanbaru, Polda Riau, pada 8–9 Juli 2026.

 

“Pelaku membuat website pendaftaran palsu menggunakan platform daring dengan menampilkan desain yang menyerupai materi promosi resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026. Di dalamnya juga disisipkan kode QRIS sebagai sarana pembayaran biaya pendaftaran,” ujar Dwi, Sabtu (11/7/2026).

 

Penyidik juga mengungkap salah satu tersangka diduga aktif menyebarluaskan tautan website tersebut melalui akun Instagram miliknya agar menjangkau lebih banyak calon peserta.

 

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua tersangka beserta dua orang saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat pembuktian perkara.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit telepon genggam serta satu akun merchant GoPay yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kedua terduga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Saat ini keduanya masih dititipkan di ruang tahanan Polsek Rumbai, Polrestabes Pekanbaru. Selanjutnya akan dibawa ke Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Dwi.

 

Penyidik juga akan melengkapi keterangan ahli sebelum melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.

 

Dwi mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian tautan maupun informasi pendaftaran suatu kegiatan melalui kanal resmi penyelenggara agar tidak menjadi korban penipuan digital.

 

“Jangan mudah percaya dengan tautan yang beredar di media sosial. Pastikan selalu mengakses informasi dari akun atau website resmi,” tutupnya.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB