PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Niat membeli handphone dengan harga terjangkau melalui Facebook Marketplace justru membuat Divian (26), warga Talang Kelapa, Banyuasin, mengalami kerugian Rp2,2 juta.
Merasa menjadi korban penipuan, Divian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (26/8/2026) siang.
Dalam laporannya, korban mengaku peristiwa itu terjadi di kawasan Kilometer (Km) 10, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban melihat sebuah telepon seluler Samsung Galaxy A17 5G yang ditawarkan melalui akun Facebook Marketplace bernama Burhan Udin.
Tertarik dengan telepon seluler tersebut, korban kemudian menghubungi penjual yang diketahui bernama Aidil Akbar. Keduanya lalu sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.
Pertemuan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, kawasan Km 10, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Saat bertemu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp700 ribu kepada terlapor. Tidak hanya itu, korban juga mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta ke akun DANA nomor 089507422739 atas nama Aidil Akbar.
“Total uang yang saya serahkan kepada terlapor sebesar Rp2,2 juta,” ungkap Divian saat memberikan keterangan kepada petugas.
Menurut korban, sebelum transaksi dilakukan, terlapor meyakinkan dirinya bahwa HP tersebut merupakan miliknya dan tidak sedang dalam masa kredit.
Karena percaya dengan keterangan tersebut, korban akhirnya menyelesaikan transaksi dan membawa pulang HP yang dibelinya.
Namun, sesampainya di rumah, korban mencoba mengganti kartu SIM pada perangkat tersebut. Saat itulah dirinya mengetahui bahwa HP tersebut ternyata masih berstatus kredit sehingga kartu SIM tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Saat itu saya baru mengetahui kalau HP yang saya beli ternyata masih berstatus kredit,” jelasnya.
Korban kemudian berusaha menghubungi penjual untuk meminta penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil karena nomor telepon korban disebut telah diblokir oleh terlapor.
“Setelah mengetahui kondisi HP tersebut, saya menghubungi terlapor, tetapi nomor saya sudah diblokir,” ujarnya.
Merasa dirugikan dan tertipu, Divian kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Ia berharap polisi dapat segera mengungkap kasus tersebut, menemukan pelaku, dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks














