Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kuasa hukum Tergugat II dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari SH MH saat ditemui di PN Palembang, Kamis (27/8/2026)

Saat kuasa hukum Tergugat II dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari SH MH saat ditemui di PN Palembang, Kamis (27/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sengketa kepemilikan satu unit rumah di Perumahan Sinta Regensi, Kecamatan Kalidoni, Palembang, memasuki babak persidangan. Kuasa hukum Tergugat II menegaskan kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek yang kini disengketakan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Tergugat II dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari SH MH, didampingi M Novel Suwa SH MH, usai mengikuti persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/8/2026).

 

Perkara dengan Nomor 135/Pdt.G/2026/PN Plg tersebut diajukan Tessa Anggraini selaku penggugat terhadap Michael Widjaja sebagai Tergugat I, FRY sebagai Tergugat II, Deska Paramita sebagai Tergugat III, serta BPN Kota Palembang sebagai turut tergugat.

 

Menurut Indah, kliennya membeli rumah tersebut langsung dari developer secara tunai. Transaksi itu, kata dia, dilakukan setelah proses pengecekan terhadap objek dan tidak ditemukan adanya pihak yang menyampaikan keberatan atau mengklaim rumah tersebut.

 

“Klien kami membeli rumah melalui developer secara tunai dan sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah pembayaran dilakukan, klien kami kemudian menerbitkan SHM melalui pertanahan,” ujar Indah.

 

Ia menuturkan, proses penerbitan SHM juga dilakukan setelah objek rumah terlebih dahulu melalui pengecekan. Saat itu, tidak ada keberatan dari pihak lain yang mengaku memiliki hak atas rumah tersebut.

 

“Mulai dari pembayaran, pengecekan lokasi hingga proses penerbitan SHM, tidak ada yang mengklaim objek tersebut. Karena itu SHM kemudian diterbitkan,” katanya.

 

Persoalan muncul ketika pihak lain mengaku sebagai pembeli pertama atas rumah tersebut. Kondisi ini kemudian menjadi bagian dari sengketa yang saat ini diperiksa majelis hakim PN Palembang.

 

Indah mempertanyakan dasar penjualan rumah kepada kliennya apabila sebelumnya memang telah ada pihak yang membeli objek tersebut.

 

“Yang kami pertanyakan, atas dasar apa developer menjual rumah yang disebut sudah ada pembeli sebelumnya, sementara klien kami membeli secara tunai dan telah mendapatkan SHM,” tegasnya.

 

Objek sengketa diketahui berupa satu unit rumah di kawasan Perumahan Sinta Regensi, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dengan tipe 4×6.

 

Meski keberatan kliennya ditempatkan sebagai Tergugat II, Indah mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pembelaan akan diarahkan pada bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

 

“Kami fokus kepada bukti dan fakta persidangan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

 

Selain mempertahankan posisi hukum kliennya sebagai pembeli beritikad baik, LBH Bima Sakti juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam persoalan jual beli tersebut.

 

“Kami tidak terima dengan kejadian ini. Klien kami merupakan pembeli yang beritikad baik. Kami akan menindaklanjuti dan melaporkan kepada pihak yang berwenang atas dugaan penipuan,” pungkas Indah.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Pengabdian Masyarakat Lemdiklat Polri Ke Pemkot Penguat Keamanan sistem CCTV 
Polda Sumsel Salurkan Bantuan Rp1,066 Miliar untuk Korban Bencana di NTT
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:44 WIB

BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupan Saya sebagai Mahasiswa

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:27 WIB