Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

 

Pada Senin (26/8/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni AP selaku admin PT Amanda Tiga Mandiri dan DI yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang.

 

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr. M. Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

 

“Saksi hari ini AP, admin PT Amanda Tiga Mandiri, dan DI, anggota DPRD Kota Palembang,” ujar M. Ali Rizza saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2026).

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk pekerjaan yang dilakukan di lapangan.

 

Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

Barang-barang yang diamankan selanjutnya menjadi bahan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

 

Adapun proyek pemeliharaan lampu jalan yang tengah didalami penyidik mencakup sejumlah paket pekerjaan dengan lokasi yang tersebar, mulai dari paket enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.

 

Penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses pengadaan hingga realisasi di lapangan.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Hingga kini, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Dorong Optimalisasi Aset melalui Lelang Serentak II Tahun 2026, Bank Sumsel Babel Hadirkan 61 Objek Lelang Terbuka bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II
Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terbaru

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 JutaNiat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Kota Palembang

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:58 WIB

Sumsel

Menjadi Pribadi Berkarakter Melalui Nilai-Nilai Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:50 WIB