PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang pria berinisial AN (33) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun.
AN yang diketahui merupakan warga Jalan Prajurit Abdul Somad, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, diserahkan keluarga korban ke Polrestabes Palembang pada Senin (24/8/2026) malam. Penyerahan tersebut turut didampingi anggota Polsek Sukarami.
Saat tiba di Mapolrestabes Palembang, AN tampak tertunduk dan hanya mengakui perbuatannya.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Senin (29/4/2029) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Sukawinatan, tepatnya di sekitar Kuburan Cino, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kejadian bermula ketika korban meminta bantuan AN untuk mengantarkannya ke rumah nenek korban. Keduanya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor milik AN.
Namun, di tengah perjalanan, AN diduga menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban melakukan tindakan seksual. Korban juga disebut mendapat ancaman akan ditinggalkan di lokasi apabila menolak keinginan terlapor.
Karena merasa takut, korban akhirnya mengikuti kemauan AN. Setelah kejadian tersebut, AN kembali mengantarkan korban ke rumah neneknya.
Peristiwa itu kemudian diketahui keluarga korban. Orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai hukum.
“Benar ada penyerahan terlapor kasus pencabulan berinisial AN oleh keluarga korban ke Polrestabes Palembang yang didampingi anggota Polsek Sukarami,” ujar Pamapta Piket Polrestabes Palembang Ipda Denny, didampingi Kanit Ipda Tri, Selasa (25/8/2026).
Denny mengatakan, AN telah diserahkan kepada penyidik piket Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita serahkan ke piket Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks









