PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya berencana menggelar aksi demonstrasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut untuk menyoroti dugaan pelanggaran dan pengabaian kewajiban dasar oleh PT Samora Usaha Jaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Direktur Eksekutif SIRA Sriwijaya, Rahmat Sandi Iqbal SH membenarkan rencana aksi tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Rahmat mengatakan, penguasaan lahan dalam skala besar tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal. Menurutnya, pemotongan lahan warga dengan alasan alokasi plasma yang belum direalisasikan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektare tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal. Pemotongan lahan warga dengan iming-iming plasma yang tak kunjung direalisasikan adalah bentuk kezaliman hukum,” ujar Rahmat.
Berdasarkan hasil survei, investigasi, serta data yang diklaim dimiliki SIRA, organisasi tersebut menemukan adanya indikasi praktik melawan hukum dan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dasar oleh PT Samora Usaha Jaya.
SIRA menyebut berdasarkan pengolahan data pertanahan dan kawasan, PT Samora Usaha Jaya diduga menguasai areal sekitar 111.643 hektare. Luasan tersebut terdiri dari perkebunan kelapa sawit sekitar 92.437 hektare yang terbagi dalam 22 bidang lahan serta kebun campuran sekitar 19.206 hektare yang terbagi dalam dua bidang lahan.
SIRA kemudian menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran. Pertama, terkait kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma.
SIRA menduga perusahaan melakukan pemotongan sekitar 30 persen lahan masyarakat dengan alasan alokasi plasma sejak diterbitkannya SK CPI. Namun, menurut SIRA, hingga kini kebun plasma tersebut belum direalisasikan.
Kedua, SIRA menyoroti dugaan penetapan ganti rugi lahan secara sepihak. Nilai ganti rugi disebut hanya sekitar Rp1 juta per hektare dan diduga ditetapkan tanpa musyawarah yang transparan dengan masyarakat.
Ketiga, terdapat dugaan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang bukan pemilik sah tanah. SIRA menilai dugaan tersebut perlu diusut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait hak atas tanah.
“Dugaan persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kami mempertanyakan sikap pemerintah terhadap perusahaan yang diduga tidak taat aturan,” kata Rahmat.
Selain persoalan lahan dan plasma, SIRA juga meminta pemerintah menelusuri dugaan kewajiban perusahaan terkait legalitas penguasaan kawasan serta pembayaran PBB-P3, BPHTB dan kewajiban lainnya apabila memang terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Melalui aksi tersebut, SIRA mendesak Gubernur Sumatera Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi atau manajemen PT Samora Usaha Jaya.
SIRA juga meminta pemerintah provinsi membentuk tim khusus yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPN, Satpol PP serta Dinas Perkebunan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada perusahaan.
Selain itu, SIRA meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk pihak yang diduga menjadi pembacking.
Rahmat menegaskan, seluruh dugaan tersebut merupakan hasil temuan dan kajian SIRA yang menurutnya perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami meminta persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami mendesak agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















