Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para terdakwa kordinasi terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang yang digelar di PN Tipikor palembang, Senin (24/8/2026)

Saat para terdakwa kordinasi terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang yang digelar di PN Tipikor palembang, Senin (24/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Dua terdakwa perkara dugaan korupsi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, masing-masing dituntut pidana penjara selama lima tahun.

 

Keduanya didakwa terlibat dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek irigasi tersebut.

 

Tuntutan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin, S.H., M.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (24/8/2026).

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama lima tahun serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

 

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Kholizol Tamhullis sebesar Rp1,6 miliar.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

 

Sementara itu, terhadap terdakwa Raga Alan Sakti, JPU tidak membebankan pembayaran uang pengganti.

 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam persidangan pekan depan.

 

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap Kholizol Tamhullis yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya, Raga Alan Sakti.

 

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.

 

JPU menyebut perkara Kholizol dan Raga diproses dalam berkas terpisah. Namun, keduanya diduga memiliki peran dalam rangkaian tindak pidana yang berkaitan dengan proyek tersebut.

 

Perkara ini bermula pada 20 Juli 2025. Saat itu, Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kholizol diduga meminta perusahaan tersebut mengikuti lelang proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

 

Kholizol juga diduga meminta agar penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek tersebut berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

 

Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan satu unit Toyota Alphard. Pembelian mobil tersebut diminta untuk ditalangi terlebih dahulu.

 

Mobil seharga Rp540 juta itu kemudian dibeli dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.

 

Selain mobil, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penguasaan uang muka proyek sebesar Rp1,6 miliar.

 

Menurut JPU, uang tersebut berasal dari pencairan uang muka pekerjaan. Atas permintaan Raga Alan Sakti, dana kemudian ditransfer ke rekening miliknya sebelum dipindahkan ke rekening Kholizol.

 

Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.

 

JPU menyebut rangkaian perbuatan kedua terdakwa berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025.

 

Proyek dengan nilai kontrak Rp7,16 miliar tersebut pada akhirnya mengalami putus kontrak pada 31 Desember 2025.

 

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang
Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi
Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel
Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda
Unit Ranmor Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor 
Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel Diringkus Opsnal Unit Ranmor 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:32 WIB

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang

Jumat, 4 September 2026 - 20:25 WIB

Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel

Jumat, 4 September 2026 - 15:58 WIB

Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur (BMT) Iptu Swisspo, berfoto bersama tokoh agama dan warga usai melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid AL-Amiin, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

OKU Timur

Safari Jumat di Desa Tambak Boyo, Polsek BMT Edukasi Karhutla

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:23 WIB