SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, — Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Palembang, yang buron selama sembilan bulan berhasil ditangkap Polisi.
Pelaku bernama Ari Putra Pratama (32) warga Lorong Terusan, Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap dikediamannya pada Jumat (13/2/2026) malam.
“Kami berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sudah buron selama sembilan bulan,”kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Sabtu (14/2/2026).
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (27/5/2026) sekitar pukul 22.19 WIB. Pelaku Ari mencuri sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang,tepatnya di halaman parkir Indomaret.
“Saat itu korban hendak pulang setelah bekerja dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di halaman parkir,”katanya.
Kemudian,korban melihat rekaman CCTV dan di dalam rekaman tersebut terlihat dua orang pelaku telah mengambil sepeda motor merk Honda Beat BG 3040 AEL.
“Korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang,”katanya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan,identitas pelaku berhasil di kantongi.
“Satu pelaku atas nama Ari berhasil kami tangkap di kediamannya. Sementara untuk satu pelaku lagi masih kami buru,”katanya.
Menurut Jedi, pelaku merupakan residivis curanmor. Dari hasil pemeriksaan sebelum ditangkap ia sudah melakukan pencurian sepeda motor di empat TKP.
“Sebelumnya juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama. Bahkan sebelum ditangkap unit Ranmor Polrestabes Palembang dari hasil pemeriksaan sudah 4 TKP ia melakukan pencurian sepeda motor,”tuturnya.
Jedi menyebut, sepeda motor yang berhasil ia curi di jual ke luar Kota Palembang tepatnya di Kabupaten Ogan Ilir”singkatnya.*















