Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Dugaan penyebaran rekaman video pribadi tanpa persetujuan berujung laporan polisi. Seorang staf Tata Usaha (TU) salah satu SMA Negeri di Palembang berinisial DF dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (26/8/2026).

 

Laporan tersebut dilayangkan Tim Hukum Prasaja Nusantara Law Firm yang menduga DF telah merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video pribadi tanpa izin.

 

Advokat Frengki Adiatmo, S.H., bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Subrata, S.H., Dimas Fachrurrozy, S.H., dan Mulkan Aziz, S.H., mengatakan dugaan peristiwa tersebut baru diketahui kliennya pada 12 Agustus 2026.

 

“Peristiwa ini baru diketahui oleh klien kami pada 12 Agustus 2026, setelah menerima kiriman rekaman video dari Ketua Komite Rahmat Hidayat,” ujar Frengki kepada wartawan.

 

Menurut Frengki, berdasarkan keterangan Rahmat Hidayat, video tersebut dikirim oleh DF melalui aplikasi WhatsApp.

 

Kliennya, kata dia, terkejut setelah mengetahui dirinya diduga direkam secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun persetujuan.

 

“Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun untuk pengambilan maupun penyebaran dokumentasi pribadi tersebut,” katanya.

 

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan privasi, tetapi juga diduga berdampak terhadap integritas dan nama baik kliennya.

 

Atas dugaan perbuatan tersebut, pihaknya melaporkan DF dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 juncto Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam KUHP yang disebut dalam laporan.

 

Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

 

“Setelah laporan polisi ini resmi masuk dan berjalan, langkah kami berikutnya adalah melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan selaku instansi yang menaungi terlapor,” tegas Frengki.

 

Pihaknya meminta Dinas Pendidikan memanggil dan meminta keterangan DF terkait dugaan perbuatan tersebut.

 

Menurut Frengki, dugaan perekaman dan penyebaran video pribadi tanpa izin tidak hanya harus dilihat dari sisi hukum pidana, tetapi juga dari aspek etika apabila terlapor merupakan aparatur sipil negara (ASN).

 

“Kami minta ada sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tandasnya.

 

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan peristiwa tersebut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasan saat Demo di Polda Sumsel, Kapolda Turun Tangan
Diserang saat Live Facebook, Wartawan Tribun Sumsel Dirawat Intensif, Redaksi Desak Pelaku Ditangkap
Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasan saat Demo di Polda Sumsel, Kapolda Turun Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Diserang saat Live Facebook, Wartawan Tribun Sumsel Dirawat Intensif, Redaksi Desak Pelaku Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB