PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Dugaan penyebaran rekaman video pribadi tanpa persetujuan berujung laporan polisi. Seorang staf Tata Usaha (TU) salah satu SMA Negeri di Palembang berinisial DF dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (26/8/2026).
Laporan tersebut dilayangkan Tim Hukum Prasaja Nusantara Law Firm yang menduga DF telah merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video pribadi tanpa izin.
Advokat Frengki Adiatmo, S.H., bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Subrata, S.H., Dimas Fachrurrozy, S.H., dan Mulkan Aziz, S.H., mengatakan dugaan peristiwa tersebut baru diketahui kliennya pada 12 Agustus 2026.
“Peristiwa ini baru diketahui oleh klien kami pada 12 Agustus 2026, setelah menerima kiriman rekaman video dari Ketua Komite Rahmat Hidayat,” ujar Frengki kepada wartawan.
Menurut Frengki, berdasarkan keterangan Rahmat Hidayat, video tersebut dikirim oleh DF melalui aplikasi WhatsApp.
Kliennya, kata dia, terkejut setelah mengetahui dirinya diduga direkam secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun persetujuan.
“Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun untuk pengambilan maupun penyebaran dokumentasi pribadi tersebut,” katanya.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan privasi, tetapi juga diduga berdampak terhadap integritas dan nama baik kliennya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, pihaknya melaporkan DF dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 juncto Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam KUHP yang disebut dalam laporan.
Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
“Setelah laporan polisi ini resmi masuk dan berjalan, langkah kami berikutnya adalah melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan selaku instansi yang menaungi terlapor,” tegas Frengki.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan memanggil dan meminta keterangan DF terkait dugaan perbuatan tersebut.
Menurut Frengki, dugaan perekaman dan penyebaran video pribadi tanpa izin tidak hanya harus dilihat dari sisi hukum pidana, tetapi juga dari aspek etika apabila terlapor merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami minta ada sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tandasnya.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan peristiwa tersebut.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks
















