EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian S (41), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di area PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya terhenti di Provinsi Jambi.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Ulu Musi tersebut diamankan personel Polsek Ulu Musi bersama tim Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko dari sebuah rumah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Senin sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus pencurian itu terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di area PT GSB. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp97.250.000.
Pengungkapan kasus bermula setelah Polsek Ulu Musi menerima laporan terkait pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke Provinsi Jambi. Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah tersebut, personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin IPDA Syukur Wahyudi, S.H., berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko.
Tim gabungan selanjutnya mendatangi lokasi persembunyian tersangka di sebuah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren. S kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Polsek Jaluko untuk diamankan. Selanjutnya, S dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Polsek Ulu Musi, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan proses hukum selanjutnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks












