DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II

DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian AP (35), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, akhirnya terhenti. Warga Jalan Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, itu ditangkap tim Buser Polsek IB II pada Rabu (26/8/2026).

 

AP diduga terlibat aksi jambret yang terjadi di Jalan Talang Kerangga Wirasantika, tepatnya di samping POM Lama, Palembang, pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.

 

Saat itu, korban Saputri (34) bersama suaminya sedang mengendarai sepeda motor untuk mencari makan. Ketika melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai pelaku memepet kendaraan korban dari samping.

 

Pelaku kemudian menarik tas korban yang berada di tengah antara korban dan suaminya. Korban sempat panik dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Namun, pelaku langsung melarikan diri setelah berhasil membawa tas tersebut.

 

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu tas kulit berwarna maroon yang berisi satu unit iPhone 13 warna pink dan uang tunai Rp800 ribu.

 

Merasa menjadi korban kejahatan jalanan, Saputri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB II Palembang.

 

Kapolsek IB II Palembang Kompol Akagani membenarkan penangkapan AP. Menurutnya, pelaku sudah lama menjadi target petugas dan akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.

 

“Benar, pelaku kejahatan jalanan atau curas berinisial AP sudah berhasil ditangkap. AP sendiri sudah lama menjadi target operasi kita,” ungkap Akagani, Rabu (26/8/2026).

 

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak HP merek iPhone 13 milik korban.

 

Akagani mengatakan, saat ini AP masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

 

“Atas kasus ini, pelaku masih kita periksa dan dilakukan pengembangan terkait dugaan TKP lainnya,” katanya.

 

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis
Stylo Sound Ride, Satukan Gaya dan Musik Komunitas Honda
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Gelar Aksi di Ampera, EcoVoice Desak Evaluasi Tata Kelola SDA dan Penindakan Perusahaan Terindikasi Karhutla
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Stylo Sound Ride, Satukan Gaya dan Musik Komunitas Honda

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB