SUARAPUBLIK.ID,MUBA- Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran hutan di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, IPDA Heri Fita, S.H. bersama personil Reskrim yang mendapat perintah, langsung Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H memerintahkan langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakaran hutan yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kebakaran yanh terjadi di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, dengan titik koordinat -2.2180426, 103.555144. dari hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui bernama BS (59), diduga melakukan pembakaran dengan cara terlebih dahulu mengumpulkan potongan kayu.
Potongan kayu tersebut kemudian disiram menggunakan cairan yang diduga minyak solar. Selanjutnya, pelaku mengambil potongan karet ban dalam dan membakarnya menggunakan korek api gas.
Kemudian Potongan karet yang telah terbakar dilemparkan ke tumpukan kayu hingga menyebabkan kayu tersebut ikut terbakar. Api selanjutnya mengakibatkan terjadinya kebakaran di kawasan hutan area konsesi PT BPP.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah korek api gas, dua potong karet ban dalam, dua potong kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi abu kayu bekas terbakar, satu bibit kelapa sawit, serta satu jerigen berkapasitas lima liter yang berisi cairan diduga minyak solar.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) huruf d jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19, Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Penulis : Hafiz Alfangky
Editor : Hafiz Alfangky













