Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan Tuntutan pidana terhadap Empat Terdakwa disidang PN Tipikor Palembang, Kamis (27/8/2026)

Saat JPU bacakan Tuntutan pidana terhadap Empat Terdakwa disidang PN Tipikor Palembang, Kamis (27/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

 

Perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Dinas Perkimtan, yakni Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU Kejari Palembang dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Untuk terdakwa Yunita, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari.

 

Yunita juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta. Namun, karena sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp51,5 juta untuk pengembalian kerugian negara, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp319,5 juta.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Faisal Rahman dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

 

Faisal juga dibebani uang pengganti sebesar Rp133 juta. Setelah dikurangi uang Rp30 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi Rp103 juta.

 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Sementara itu, terdakwa Agus Rizal dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

 

Agus Rizal juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta. Namun, karena telah menitipkan uang sebesar Rp60 juta, JPU menyatakan kewajiban uang pengganti tersebut menjadi nihil atau telah diperhitungkan sesuai ketentuan tuntutan.

 

Sedangkan terdakwa Dedy Triwahyudi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

 

Dedy juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp642,5 juta. Setelah dikurangi uang sebesar Rp100 juta yang telah dititipkan, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp542,5 juta.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

 

Dalam perkara ini, berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Yunita diduga berperan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.

 

Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.

 

Jaksa menduga proses pengadaan tersebut telah direkayasa dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila : Nilai dalam Keseharianku

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:22 WIB

Ogan Komering Ilir

KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:21 WIB