JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bancakan Tuntutan disidang di PN Tipikor Palembang,Senin (13/7/2026)

Saat JPU bancakan Tuntutan disidang di PN Tipikor Palembang,Senin (13/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026).

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Wilson Sutanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, Wilson dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 604.

 

“Atas perbuatannya, JPU menuntut Wilson Sutanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, Wilson juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.”Tegasnya

 

JPU turut menuntut Wilson membayar uang pengganti sebesar Rp922 miliar lebih. Namun, karena seluruh uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik sebagai

pengembalian kerugian negara, maka uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti (nihil).

 

Sementara itu, terdakwa Mangantar Siagian dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 604. JPU menuntut Mangantar dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.”Ucapnya

 

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2011 hingga 2014 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Kredit tetap disalurkan meski tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.

 

Selain itu, pejabat terkait diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

 

JPU juga mengungkap adanya ketidaksesuaian luas lahan perkebunan. Perusahaan mengklaim luas tanam mencapai sekitar 6.430 hektare, sementara data internal hanya mencatat 4.418 hektare dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.

 

Perbedaan tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB