PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Wilson Sutanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, Wilson dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 604.
“Atas perbuatannya, JPU menuntut Wilson Sutanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, Wilson juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.”Tegasnya
JPU turut menuntut Wilson membayar uang pengganti sebesar Rp922 miliar lebih. Namun, karena seluruh uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik sebagai
pengembalian kerugian negara, maka uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti (nihil).
Sementara itu, terdakwa Mangantar Siagian dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 604. JPU menuntut Mangantar dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.”Ucapnya
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2011 hingga 2014 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Kredit tetap disalurkan meski tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.
Selain itu, pejabat terkait diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
JPU juga mengungkap adanya ketidaksesuaian luas lahan perkebunan. Perusahaan mengklaim luas tanam mencapai sekitar 6.430 hektare, sementara data internal hanya mencatat 4.418 hektare dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.
Perbedaan tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















