JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bancakan Tuntutan Empat terdakwa disidang di PN Tipikor Palembang,Senin (13/7/2026)

Saat JPU bancakan Tuntutan Empat terdakwa disidang di PN Tipikor Palembang,Senin (13/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT SAL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026).

 

Keempat terdakwa yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH, JPU menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 604.

 

Atas dasar itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

 

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

 

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa pada periode 2011 hingga 2014 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

 

Kredit disebut tetap disalurkan meski tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat. Selain itu, pejabat terkait diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) dan menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

 

JPU juga mengungkap adanya ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan. Perusahaan mengklaim memiliki luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal mencatat 4.418 hektare dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.

 

Perbedaan tersebut dinilai berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan, berdasarkan hasil audit, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
7 Postur Berkendara yang Tepat ala Honda, Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Bukan Sekadar Belajar Membuat Tempe, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bangun Kepercayaan Diri Warga Binaan Lapas
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Kontingen Taekwondo Rimau Polda Sumsel Mengoleksi Semua Medali, Kejuaraan Kapolri CUP Ke- 7
New Generation Taekwondo Sumsel Raih Juara Umum III di Lampung, Bawa Pulang 3 Emas, 3 Perak, dan 2 Perunggu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

7 Postur Berkendara yang Tepat ala Honda, Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Berita Terbaru