Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang sales berinisial BH (38) diserahkan ke Polrestabes Palembang setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan besi baja milik perusahaan hingga mencapai Rp2,3 miliar.

 

Pria yang merupakan warga Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur itu diserahkan oleh perwakilan PT KE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (10/7/2026). Sebelumnya, pihak perusahaan mengaku telah empat kali meminta BH mengembalikan uang tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

 

Perwakilan PT KE, Pranoto Krisnadi (40), mengatakan dugaan penggelapan mulai terungkap pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kantor PT KE, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

 

Menurutnya, BH baru sekitar tiga bulan bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut. Kecurigaan muncul saat perusahaan melakukan penagihan kepada salah satu pelanggan.

 

“Saya menghubungi langsung pihak pemesan untuk menanyakan transaksi pembelian barang,” ujarnya kepada petugas.

 

Namun, pihak pelanggan menjelaskan hanya memesan sebagian barang dan pembayaran telah ditransfer langsung ke rekening pribadi BH. Setelah itu, perusahaan melakukan pengecekan terhadap sejumlah transaksi lain.

 

“Hasilnya, sebagian besar transaksi yang tercantum dalam dokumen penjualan ternyata tidak pernah dipesan maupun diterima oleh pihak CV. Hanya beberapa invoice yang diakui sebagai transaksi yang sah,” katanya.

 

Mengetahui hal tersebut, perusahaan langsung memanggil BH untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, kata Pranoto, BH mengakui perbuatannya.

 

“Kami sudah empat kali mendatangi rumahnya untuk meminta itikad baik mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak ada penyelesaian. Karena itu hari ini kami menyerahkannya ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku oleh pihak perusahaan.

 

“Yang bersangkutan sudah kami terima dan diamankan. Selanjutnya telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih singkat dengan gaya khas media online dan lead yang lebih tajam.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Penghargaan Terbaik Untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:48 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:59 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM

Berita Terbaru