PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang sales berinisial BH (38) diserahkan ke Polrestabes Palembang setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan besi baja milik perusahaan hingga mencapai Rp2,3 miliar.
Pria yang merupakan warga Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur itu diserahkan oleh perwakilan PT KE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (10/7/2026). Sebelumnya, pihak perusahaan mengaku telah empat kali meminta BH mengembalikan uang tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Perwakilan PT KE, Pranoto Krisnadi (40), mengatakan dugaan penggelapan mulai terungkap pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kantor PT KE, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Menurutnya, BH baru sekitar tiga bulan bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut. Kecurigaan muncul saat perusahaan melakukan penagihan kepada salah satu pelanggan.
“Saya menghubungi langsung pihak pemesan untuk menanyakan transaksi pembelian barang,” ujarnya kepada petugas.
Namun, pihak pelanggan menjelaskan hanya memesan sebagian barang dan pembayaran telah ditransfer langsung ke rekening pribadi BH. Setelah itu, perusahaan melakukan pengecekan terhadap sejumlah transaksi lain.
“Hasilnya, sebagian besar transaksi yang tercantum dalam dokumen penjualan ternyata tidak pernah dipesan maupun diterima oleh pihak CV. Hanya beberapa invoice yang diakui sebagai transaksi yang sah,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, perusahaan langsung memanggil BH untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, kata Pranoto, BH mengakui perbuatannya.
“Kami sudah empat kali mendatangi rumahnya untuk meminta itikad baik mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak ada penyelesaian. Karena itu hari ini kami menyerahkannya ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku oleh pihak perusahaan.
“Yang bersangkutan sudah kami terima dan diamankan. Selanjutnya telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih singkat dengan gaya khas media online dan lead yang lebih tajam.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















