PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang diduga mengandung zat etomidate dengan terdakwa Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan Sandi Saputra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/7/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Syarief Fahtul SH.Mkn membantah tuduhan bahwa cartridge vape yang dibawa kliennya mengandung zat etomidate maupun zat terlarang lainnya. Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan justru memperkuat dalil pembelaan.
Syarief mengatakan pihaknya menghadirkan beberapa saksi, di antaranya Dion selaku perwakilan UIN Jambi, Zafran yang merupakan rekan terdakwa asal Malaysia, serta orang tua kedua terdakwa.
Menurutnya, dari keterangan para saksi terungkap adanya seorang yang tidak diketahui identitasnya berhasil lolos dari pemeriksaan petugas Bea Cukai saat peristiwa tersebut terjadi.
“Fakta ini muncul di persidangan dan menjadi bagian yang kami nilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh,” ujarnya.
Tak hanya itu, Syarief juga menyoroti harga cartridge yang dijadikan barang bukti. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, harga satu cartridge hanya sekitar Rp48 ribu. Dengan jumlah 16 cartridge, total nilainya sekitar Rp768 ribu atau setara 174 ringgit Malaysia.
Menurutnya, nilai tersebut jauh berbeda dengan harga cartridge yang mengandung etomidate sebagaimana pernah diterangkan saksi dari pihak kepolisian dalam persidangan sebelumnya, yakni berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta per cartridge.
“Dari fakta persidangan juga terungkap harga cartridge tersebut hanya Rp48 ribu per buah. Nilai ini tidak masuk akal jika dibandingkan dengan harga cartridge yang mengandung etomidate sebagaimana keterangan saksi sebelumnya,” kata Syarief.
Selain itu, dua orang tua terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi juga menerangkan latar belakang Ammar dan Sandi sebagai mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an (hafiz).
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai telah berkembang opini di masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menilai ada framing liar yang menyebut kedua mahasiswa ini membawa cartridge yang mengandung THC, etomidate, dan sebagainya. Menurut kami tuduhan tersebut tidak benar dan akan kami buktikan melalui proses persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, saksi Zafran dalam keterangannya menjelaskan kronologi saat dirinya diamankan petugas hingga kemudian dibawa ke asrama mahasiswa (MES) UIN Jambi untuk menemui Muhammad Ammar.
Zafran mengaku sempat berada di kantor polisi selama beberapa jam sebelum pada malam harinya dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian menuju asrama tempat Ammar tinggal.
Setibanya di lokasi, petugas lebih dahulu menemui pengurus asrama dan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa.
Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum, Zafran mengaku menghubungi Ammar atas permintaan polisi untuk memastikan keberadaan rekannya tersebut.
“Saya menelepon Ammar untuk mengetahui keberadaannya setelah polisi datang dan meminta saya menghubunginya,” ujar Zafran di hadapan majelis hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















