Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di sidang kasus dugaan korupsi KUR BSI disidang PN Tipikor Palembang, Kamis (9/7/2026)

Saat para saksi dihadirkan di sidang kasus dugaan korupsi KUR BSI disidang PN Tipikor Palembang, Kamis (9/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026).

 

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili, yakni Syaifudin alias Udin, Sapriadi Susanto, dan Liswan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH.

 

Pada sidang sesi kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yang merupakan petani tambak penerima fasilitas KUR BSI.

 

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Sapriadi Susanto, Dwi Wijayanti SH dan Yopi Barata SH, menilai keterangan para saksi justru meringankan kliennya.

 

Menurut Dwi Wijayanti, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan dana KUR yang dicairkan BSI tidak seluruhnya diterima PT KIM, melainkan juga diterima dan dimanfaatkan langsung oleh para petani tambak sebagai penerima kredit.

 

“Dari keterangan lima saksi petambak tadi, terungkap bahwa dana KUR tidak semuanya diterima PT KIM, tetapi juga diterima dan dimanfaatkan oleh para petambak. Selain itu, seluruh proses pengajuan kredit, survei, hingga akad kredit telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku di BSI,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, seluruh petambak menandatangani akad kredit secara langsung dengan pihak BSI dan menyerahkan agunan kepada bank, bukan kepada PT KIM.

 

“Jaminan berupa sertifikat diserahkan kepada Bank BSI pada saat akad kredit, bukan kepada PT KIM,” katanya.

 

Dwi juga mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, salah seorang saksi mengaku menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) di muka sebesar Rp50 juta dari pencairan dana KUR senilai Rp150 juta.

 

“Tadi ada saksi yang mengaku menerima SHU di muka sebesar Rp50 juta dari pencairan KUR Rp150 juta,” ungkapnya.

 

Terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas munculnya kredit bermasalah tersebut, kuasa hukum menilai peran Bank BSI tidak dapat dikesampingkan.

 

“Perkara ini tidak akan terjadi apabila tidak ada persetujuan dari Bank BSI terhadap pencairan kredit kepada 97 petambak. Dari hasil audit yang sebelumnya dipaparkan di persidangan juga sudah tergambar pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab atas terjadinya kredit macet,” jelasnya.

 

Dwi juga membantah adanya pemaksaan maupun manipulasi data dalam proses pengajuan kredit.

 

“Berdasarkan keterangan pihak BSI di persidangan, seluruh pengajuan, baik dari PT KIM sebagai avalis maupun para petambak, telah dinyatakan layak setelah dilakukan survei. Jadi tidak ada data yang dipaksakan ataupun dimanipulasi,” tegasnya.

 

Mengenai kegagalan pembayaran kredit, ia menyebut kondisi tersebut dipicu oleh gagal panen yang dialami para petambak. Selain itu, sebagian hasil panen dijual kepada pihak lain. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak melanggar ketentuan karena petambak tetap memiliki kebebasan menentukan kepada siapa hasil panennya dijual.

 

Kuasa hukum juga menyoroti belum cairnya klaim asuransi kredit. Menurutnya, pihak BSI saat ini masih mengupayakan proses banding agar klaim asuransi tersebut dapat direalisasikan.

 

“Kami berharap hak-hak para petani dapat dipulihkan melalui pencairan asuransi. Selain itu, pihak-pihak yang memberikan personal guarantee dalam perjanjian kerja sama juga harus dimintai pertanggungjawaban karena merekalah yang menandatangani jaminan tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Penghargaan Terbaik Untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:48 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:59 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM

Berita Terbaru

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Kota Palembang

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:41 WIB