PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili, yakni Syaifudin alias Udin, Sapriadi Susanto, dan Liswan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH.
Pada sidang sesi kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yang merupakan petani tambak penerima fasilitas KUR BSI.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Sapriadi Susanto, Dwi Wijayanti SH dan Yopi Barata SH, menilai keterangan para saksi justru meringankan kliennya.
Menurut Dwi Wijayanti, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan dana KUR yang dicairkan BSI tidak seluruhnya diterima PT KIM, melainkan juga diterima dan dimanfaatkan langsung oleh para petani tambak sebagai penerima kredit.
“Dari keterangan lima saksi petambak tadi, terungkap bahwa dana KUR tidak semuanya diterima PT KIM, tetapi juga diterima dan dimanfaatkan oleh para petambak. Selain itu, seluruh proses pengajuan kredit, survei, hingga akad kredit telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku di BSI,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh petambak menandatangani akad kredit secara langsung dengan pihak BSI dan menyerahkan agunan kepada bank, bukan kepada PT KIM.
“Jaminan berupa sertifikat diserahkan kepada Bank BSI pada saat akad kredit, bukan kepada PT KIM,” katanya.
Dwi juga mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, salah seorang saksi mengaku menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) di muka sebesar Rp50 juta dari pencairan dana KUR senilai Rp150 juta.
“Tadi ada saksi yang mengaku menerima SHU di muka sebesar Rp50 juta dari pencairan KUR Rp150 juta,” ungkapnya.
Terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas munculnya kredit bermasalah tersebut, kuasa hukum menilai peran Bank BSI tidak dapat dikesampingkan.
“Perkara ini tidak akan terjadi apabila tidak ada persetujuan dari Bank BSI terhadap pencairan kredit kepada 97 petambak. Dari hasil audit yang sebelumnya dipaparkan di persidangan juga sudah tergambar pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab atas terjadinya kredit macet,” jelasnya.
Dwi juga membantah adanya pemaksaan maupun manipulasi data dalam proses pengajuan kredit.
“Berdasarkan keterangan pihak BSI di persidangan, seluruh pengajuan, baik dari PT KIM sebagai avalis maupun para petambak, telah dinyatakan layak setelah dilakukan survei. Jadi tidak ada data yang dipaksakan ataupun dimanipulasi,” tegasnya.
Mengenai kegagalan pembayaran kredit, ia menyebut kondisi tersebut dipicu oleh gagal panen yang dialami para petambak. Selain itu, sebagian hasil panen dijual kepada pihak lain. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak melanggar ketentuan karena petambak tetap memiliki kebebasan menentukan kepada siapa hasil panennya dijual.
Kuasa hukum juga menyoroti belum cairnya klaim asuransi kredit. Menurutnya, pihak BSI saat ini masih mengupayakan proses banding agar klaim asuransi tersebut dapat direalisasikan.
“Kami berharap hak-hak para petani dapat dipulihkan melalui pencairan asuransi. Selain itu, pihak-pihak yang memberikan personal guarantee dalam perjanjian kerja sama juga harus dimintai pertanggungjawaban karena merekalah yang menandatangani jaminan tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















