PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian AR (36), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya berakhir. Pria yang merupakan warga Jalan KI Kemas Rindo, Lorong Puskesmas, Kecamatan Kertapati itu ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) saat berada di kediamannya, Senin (6/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, AR diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Tanjung Barangan, tepatnya di depan counter handphone kawasan Perum Legran I, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Benar, salah satu pelaku curanmor yang menjadi target operasi berhasil kami amankan. Pelaku terakhir beraksi di Jalan Tanjung Barangan,” ujar AKBP Jedi, Jumat (10/7/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban, Yudi Haryanto (44), memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya sebelum masuk ke lantai dua sebuah bangunan. Tak lama berselang, seorang pegawai counter memberitahukan bahwa sepeda motor korban yang diparkir di depan sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat hitam tahun 2024 bernomor polisi BG-6227-JBN dengan nilai kerugian sekitar Rp19 juta.
Menurut AKBP Jedi, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AR untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Pelaku masih kami dalami keterlibatannya, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun rekan yang ikut terlibat,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam bernopol BG-3865-ACS, satu helm hitam, satu celana jeans biru, sepasang sandal jepit hitam, serta satu set kunci palsu berbentuk huruf T yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 KUHP 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















