Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Para saksi dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Jumad (10/7/2026)

Saat Para saksi dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Jumad (10/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang dengan terdakwa Abdul Karim S.Ag., M.Hum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/7/2026).

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum itu menghadirkan tiga saksi, yakni Hasan Marzuki selaku anggota tim perencanaan, Yan Maradona selaku Ketua Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta Jawairil Islamudin selaku Pejabat Pengadaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang.

 

Dalam persidangan, Yan Maradona menjelaskan bahwa proyek pembangunan Guest House dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023.

 

“Saya tergabung dalam Pokja untuk pengadaan pekerjaan fisik. Proyek ini dilaksanakan dalam dua tahap, tahun 2022 dan dilanjutkan pada 2023,” ujar Yan Maradona di hadapan majelis hakim.

 

Sementara itu, Hasan Marzuki menerangkan dirinya hanya terlibat pada tahap perencanaan dan tidak terlibat dalam pelaksanaan fisik proyek.

 

“Saya hanya menangani perencanaan pada tahap lanjutan karena pekerjaan sebelumnya sudah direncanakan,” jelas Hasan.

 

Setelah pemeriksaan para saksi selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang memperlihatkan sejumlah barang bukti di hadapan majelis hakim dan para saksi.

 

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi lainnya.

 

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Abdul Karim diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dony Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christianto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi.

Kedua pihak tersebut sebelumnya telah diproses hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan.

 

Jaksa mengungkapkan, selaku PPK, Abdul Karim diduga tidak menjalankan kewajibannya mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan. Ia juga diduga membiarkan perubahan personel inti proyek tanpa addendum kontrak, serta tidak melakukan pengawasan optimal terhadap pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultan manajemen konstruksi.

 

Akibatnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan personel yang tidak sesuai dengan kontrak.

 

Proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah tersebut meliputi pekerjaan perencanaan Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik Tahun Anggaran 2022, dan jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total nilai anggaran lebih dari Rp17,7 miliar.

 

JPU juga menguraikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat tender perencanaan, perubahan personel pelaksana di lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim ahli konstruksi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan mutu beton pada sejumlah bagian bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

 

Akibat perbuatan tersebut, Dony Prayatna diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp2 miliar, sedangkan Sarwono Christianto memperoleh keuntungan sekitar Rp117,7 juta.

 

Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.123.788.215,08 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024.

 

Atas perbuatannya, Abdul Karim didakwa melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB