Termasuk Eks Gubernur, Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kawal ketat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kawal ketat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), resmi menetapkan empat orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi  pembangunan Pasar Cinde kota Palembang.

Adapun empat orang tersangka tersebut, di antaranya yaitu, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, eks kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana pembangunan pasar cinde Palembang.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah  menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar cinde Palembang.

“Adapun inisial tersangka tersebut inisial AN, EH, RY dan AT,” tegas Umaryadi, saat melakukan siaran pers, Rabu (2/7/2025).

Lanjut Aspidsus Kejati,  bahwa sebelumnya RY, AN, EH dan AT, telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RY dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan  untuk tersangka AN, EH merupakan terpidana  dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT berada diluar negeri,” tuturnya.

Aspidsus Kejati Sumsel, Adapun keempat tersangka tersebut pertama melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ jelasnya.

Selanjutnya Aspidsus Kejati Sumsel juga menjelaskan Untuk modus Operandi  Bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde. Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar, serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka.

Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice). Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan Segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru