Hiburan OT Bernuansa House Music Dibubarkan Polisi

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan music remix, acara hiburan Orgen Tunggal dibubarkan oleh aparat kepolisian Polsek SU I Palembang.

Pembubaran acara hiburan Orgen Tunggal tersebut dilaksanakan di Jalan SH Wardoyo, Gang Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (28/1/2024), sekitar 16.00 WIB.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Alex Andriyan mengatakan, pembubaran acara hiburan itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan orgen tunggal dengan music remix.

“Usai menerima laporan masyarakat, kita mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran hiburan music remix,” kata Alex saat diwawancarai.

Alex menjelaskan, selain membubarkan acara, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat music yang akan dijadikan barang bukti. Yakni, tiga handphone, satu laptop, satu headset dan satu mixer.

Selain itu, lanjut Alex, pihaknya juga mengamankan tuan rumah hajatan berinisial AP (50) dan pemilik alat orgen tunggal AA (40) warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

“Tuan rumah hajatan dan pemilik alat kita statusnya Pelanggar Perda (Peraturan Daerah). Berkasnya kita limpahkan ke Satpol PP Kota Palembang untuk dilakukan Sidang Tipiring,” ungkap dia.

“Setelah kita lakukan tes, ternyata urine keduanya juga positif. Jadi kita mengimbau kepada masyarakat khususnya warga SU I untuk tidak melakukan kegiatan music remix karena rentan disalahgunakan. Sebab, pelanggaran akan disanksi Rp5 juta,” tambah dia.

Sebelumny, demi mencegah peredaran narkoba sebuah pesta, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono secara tegas melarang musik remix di acara hiburan orgen tunggal.

“Zero remix. Kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba,” kata Harryo ketika dikonfirmasi, Minggu (28/8/2023).

Harryo menjelaskan, kebijakan larangan music remix di acara hiburan orgen tunggal diambil pihaknya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.

“Dalam peraturan tersebut ada risiko pidana dan pembayaran denda bagi pelanggar yang didakwah. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda sebesar kurang lebih Rp 5 juta,” tegasnya.

Diungkapkan Harryo, kebijakan larangan musik remik dimainkan pada acara hiburan orgen tunggal pada pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan dan lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jenis ekstasi.

“Sebelum kebijakan ini kita ambil, saat itu masih marak musik remix yang sebagai kedok penggunaan narkoba jenis ekstasi. Kita coba memutus mata rantai dari hulu penggunaan narkoba tersebut,” teganya.

Masih dikatakan dia, sebagai contoh pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap acara orgen tunggal yang memainkan musik remix di kawasan Sukarami Palembang, beberapa hari yang lalu.

“Terlepas tahu atau tidaknya peraturan tersebut. Kemarin, pemilik maupun operator musik kita kenakan sanksi tegas. Kemari sudah diputus, denda kurang lebih Rp 3 juta dan kurungan selama satu minggu,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Terduga Pelaku Pencurian di Kantor Disperindag Empat Lawang Ditangkap Polisi
Cekcok Soal Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk
Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam
COD Senpi Rakitan Berujung Penangkapan, Pria Asal OKI Diciduk Polisi
Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Cekcok Soal Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

COD Senpi Rakitan Berujung Penangkapan, Pria Asal OKI Diciduk Polisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Berita Terbaru