Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rachmad Irwan, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rachmad Irwan, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto dan Robi Vitergo, dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

 

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rachmad Irwan, menilai majelis hakim pada prinsipnya mengadopsi seluruh analisa serta pertimbangan hukum yang sebelumnya telah disampaikan jaksa dalam surat tuntutan.

 

“Kalau kita lihat dari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim, semuanya ditarik. Artinya, analisa dari kami diambil alih oleh majelis hakim,” ujar Rachmad Irwan kepada wartawan usai persidangan.

 

Menurut Rachmad, perbedaan putusan terhadap masing-masing terdakwa hanya terletak pada pertimbangan hakim terkait faktor yang memberatkan maupun meringankan.

 

“Yang membedakan hanya pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi masing-masing terdakwa,” katanya.

 

Dalam fakta persidangan, jaksa juga menyoroti bahwa para terdakwa disebut tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan perintah dari pihak lain.

 

“Mereka bertindak atas perintah dan tidak memiliki inisiatif sendiri,” ungkapnya.

 

Rachmad menambahkan, majelis hakim turut menyinggung adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penganggaran, termasuk unsur eksekutif dan kepala daerah.

 

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa persetujuan APBD itu tidak berdiri sendiri. Ada campur tangan pihak lain, termasuk dari eksekutif dan kepala daerah, dan hal itu sudah disampaikan dalam pertimbangan hakim,” jelasnya.

 

Meski demikian, KPK masih akan melakukan kajian lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya terkait kemungkinan pengembangan perkara.

 

“Terkait langkah selanjutnya, akan kami analisa lebih lanjut dan disampaikan kepada pimpinan,” tandas Rachmad.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti
Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih
Vonis Korupsi Pokir OKU: Purwanto dan Robi Vitergo Dihukum 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Pelaku Rudapaksa Anak di Gandus Ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur
Kasus Korupsi Distribusi Semen, Tiga Tersangka Kembali Diperiksa Kejati Sumsel
Kasus Dugaan Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Masih Tahap Penyidikan Menanti Proses Tahap II
Pria Asal Muba Diamankan Usai Diduga Incar Kotak Amal Masjid di Bukit Lama
JPU Tegas! Romli Dituntut 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Sadis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:47 WIB

Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:45 WIB

Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:30 WIB

Vonis Korupsi Pokir OKU: Purwanto dan Robi Vitergo Dihukum 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pelaku Rudapaksa Anak di Gandus Ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru

fhoto : bahas strategi penguatan rekrutmen dan reaktivitas jkn

Pagar Alam

Pemkot Pagar Alam Perkuat Rekrutmen JKN, Target Capaian UHC 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:52 WIB