Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rachmad Irwan, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rachmad Irwan, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto dan Robi Vitergo, dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

 

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rachmad Irwan, menilai majelis hakim pada prinsipnya mengadopsi seluruh analisa serta pertimbangan hukum yang sebelumnya telah disampaikan jaksa dalam surat tuntutan.

 

“Kalau kita lihat dari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim, semuanya ditarik. Artinya, analisa dari kami diambil alih oleh majelis hakim,” ujar Rachmad Irwan kepada wartawan usai persidangan.

 

Menurut Rachmad, perbedaan putusan terhadap masing-masing terdakwa hanya terletak pada pertimbangan hakim terkait faktor yang memberatkan maupun meringankan.

 

“Yang membedakan hanya pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi masing-masing terdakwa,” katanya.

 

Dalam fakta persidangan, jaksa juga menyoroti bahwa para terdakwa disebut tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan perintah dari pihak lain.

 

“Mereka bertindak atas perintah dan tidak memiliki inisiatif sendiri,” ungkapnya.

 

Rachmad menambahkan, majelis hakim turut menyinggung adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penganggaran, termasuk unsur eksekutif dan kepala daerah.

 

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa persetujuan APBD itu tidak berdiri sendiri. Ada campur tangan pihak lain, termasuk dari eksekutif dan kepala daerah, dan hal itu sudah disampaikan dalam pertimbangan hakim,” jelasnya.

 

Meski demikian, KPK masih akan melakukan kajian lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya terkait kemungkinan pengembangan perkara.

 

“Terkait langkah selanjutnya, akan kami analisa lebih lanjut dan disampaikan kepada pimpinan,” tandas Rachmad.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB