JPU Tegas! Romli Dituntut 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Sadis

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU membacakan Tuntutan terdakwa Romli di sidang PN Tipikor Palembang, Senin (11/5/2026)

Saat JPU membacakan Tuntutan terdakwa Romli di sidang PN Tipikor Palembang, Senin (11/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Terdakwa Romli dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Joko Samara yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (11/5/2026).

 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU David Erikson Manalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH. Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romli dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas jaksa dalam persidangan.

 

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

 

Dalam surat dakwaan terungkap, kasus pembunuhan ini bermula ketika korban Joko Samara mendatangi rumah Romli yang saat itu bersama anaknya, Erik, sambil membawa pisau dan golok serta menantang berkelahi. Namun tantangan itu tidak ditanggapi.

 

Perselisihan dipicu masalah sehari sebelumnya, ketika Erik disebut terlibat konflik dengan salah satu anggota keluarga korban.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Romli mendatangi rumah korban dengan tujuan meminta maaf dan mengajak berdamai. Namun niat tersebut justru berujung petaka setelah korban marah dan mengejar Romli menggunakan senjata tajam.

 

Romli kemudian pulang dan mengambil golok dari sepeda motornya, sementara Erik mengambil sebilah pedang.

Saksi Muhammad Ismail, adik korban, sempat berusaha melerai pertikaian. Namun ia justru diancam oleh Romli agar menjauh dari lokasi.

Dalam dakwaan disebutkan, Erik lebih dulu menyerang korban dengan pedang secara berulang kali. Romli kemudian turut mengayunkan golok ke arah kepala dan tubuh korban.

 

Meski korban sempat melakukan perlawanan dan melukai bahu kiri Romli, serangan bertubi-tubi membuat korban roboh bersimbah darah.

 

Saksi lain, Romadhon Fikri, yang melintas di lokasi kejadian juga mengaku melihat seorang perempuan bernama Rani turut mengayunkan pisau ke arah perut korban.

Warga sekitar yang melihat korban tergeletak di pinggir jalan segera membawa Joko Samara ke RSUD Palembang BARI untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.

 

Sementara itu, Erik yang diduga turut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIB

Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh

Berita Terbaru