PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Dalam sidang yang digelar Kamis (25/6/2026), Ketua Umum KONI Lahat, Kalsum Barifi, menerima hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kalsum Barifi selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara dan denda, Kalsum juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Bendahara Umum KONI Lahat Amrul Husni divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta, dengan pidana pengganti 1 tahun penjara apabila tidak mampu membayar.
Untuk terdakwa Andika Kurniawan, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan Weter Afriansyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut Kalsum Barifi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
JPU juga menuntut Amrul Husni dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp60 juta.
Sedangkan Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang titipan sebesar Rp50 juta dari Andika dan Rp40 juta dari Weter juga diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap para terdakwa melakukan pemotongan dana hibah KONI Lahat serta meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga. Praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















