Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU kejari Muba membacakan tuntutan disidang Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026)

Saat JPU kejari Muba membacakan tuntutan disidang Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (25/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Terdakwa dinilai melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Dalam tuntutan itu, JPU juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer.

 

Selain pidana penjara selama 3 tahun, jaksa meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara.

 

Terdakwa turut dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Tak hanya itu, Muhammad Ridho Kurniawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp305.667.232.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.

 

Namun, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 1 tahun 6 bulan.

 

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

 

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan disebut secara melawan hukum melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif selama periode Juli hingga Agustus 2023.

 

Modus yang dilakukan terdakwa disebut dengan mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang melalui internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer keuangan, Doni Maulana. Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut kembali ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.

 

Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Sementara hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp305.667.232.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB