Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU kejari Muba membacakan tuntutan disidang Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026)

Saat JPU kejari Muba membacakan tuntutan disidang Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (25/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Terdakwa dinilai melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Dalam tuntutan itu, JPU juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer.

 

Selain pidana penjara selama 3 tahun, jaksa meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara.

 

Terdakwa turut dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Tak hanya itu, Muhammad Ridho Kurniawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp305.667.232.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.

 

Namun, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 1 tahun 6 bulan.

 

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

 

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan disebut secara melawan hukum melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif selama periode Juli hingga Agustus 2023.

 

Modus yang dilakukan terdakwa disebut dengan mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang melalui internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer keuangan, Doni Maulana. Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut kembali ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.

 

Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Sementara hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp305.667.232.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Dorong Optimalisasi Aset melalui Lelang Serentak II Tahun 2026, Bank Sumsel Babel Hadirkan 61 Objek Lelang Terbuka bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II
Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla
Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Dorong Optimalisasi Aset melalui Lelang Serentak II Tahun 2026, Bank Sumsel Babel Hadirkan 61 Objek Lelang Terbuka bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:25 WIB

DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Berita Terbaru

Sumsel

Dari Kebaikan Sederhana, Saya Belajar Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 15:47 WIB