PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (25/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dinilai melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Dalam tuntutan itu, JPU juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer.
Selain pidana penjara selama 3 tahun, jaksa meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara.
Terdakwa turut dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Tak hanya itu, Muhammad Ridho Kurniawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp305.667.232.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.
Namun, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan disebut secara melawan hukum melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif selama periode Juli hingga Agustus 2023.
Modus yang dilakukan terdakwa disebut dengan mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang melalui internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer keuangan, Doni Maulana. Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut kembali ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.
Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Sementara hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp305.667.232.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















