SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG,SUARAPUBLIK.id– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal pada Rabu malam (24/06/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga yang diduga menyimpan senjata api rakitan laras panjang di sebuah pondok yang berada di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.M., bersama Tim Opsnal Elang Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan di pondok milik pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bahan peledak berupa bubuk mesiu, serta sekitar 30 butir peluru berbentuk bulat yang terbuat dari timah.

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu, dan kurang lebih 30 butir peluru timah. Seluruh barang bukti telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan pidana tentang kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHPidana.

Kapolres empat lawang Akbp Abd Aziz Septiadi SH SIK MH melalui kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Levi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Levi

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Tengah Hamil IRT Muda Jadi Korban KDRT 
Kholizol Ungkap Peran Hermison: Kenalkan Raga ke Anggoro, Proyek Irigasi Berujung Gratifikasi
Diduga Simpan Senpi Rakitan, Residivis Begal DS Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Tengah Hamil IRT Muda Jadi Korban KDRT 

Berita Terbaru