PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-– Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) , Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (7/8/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing memasuki agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Ahli hukum pidana dari Universitas STIPADA, Dr. Derry Angking Kesuma, memberikan pandangan mengenai alasan penahanan dalam hukum acara pidana hingga konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam keterangannya, Derry menjelaskan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka dapat dilakukan berdasarkan alasan subjektif, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun memengaruhi saksi.
Namun, menurutnya, alasan subjektif tersebut tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang dan harus didasarkan pada fakta serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi merupakan alasan subjektif dalam hukum acara pidana. Namun penerapannya harus memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Derry di persidangan.
Ahli juga menjelaskan mengenai konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Ia menegaskan, salah satu unsur penting dalam OTT adalah adanya frasa “sesaat”, yang berarti tidak boleh terdapat jeda waktu antara dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kalau kita berbicara mengenai OTT, ada empat kriteria. Salah satunya, sesaat pada seseorang ditemukan benda yang berkorelasi dengan tindak pidana. Frasa ‘sesaat’ itu tidak boleh ada jeda waktu, harus langsung serta-merta,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila terdapat jeda waktu yang cukup lama, seperti satu hingga tiga bulan, menurut ahli, kondisi tersebut tidak lagi memenuhi unsur “sesaat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tertangkap tangan.
Meski demikian, Derry menegaskan dirinya tidak berwenang menilai apakah tindakan penyidik dalam perkara tersebut sudah sesuai hukum atau tidak.
“Menilai apakah tindakan penyidik sudah benar atau belum bukan kewenangan ahli. Itu merupakan kewenangan hakim. Saya hanya menjelaskan ketentuan hukum mengenai tertangkap tangan,” tegasnya.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Tabrani SH, CIL, CTL, menilai terdapat sejumlah prosedur penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Tabrani, tindakan penggeledahan dan penyitaan seharusnya terlebih dahulu memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Muara Enim sebagai wilayah hukum tempat rumah yang digeledah dan barang bukti disita.
Ia juga membantah isu yang selama ini beredar mengenai adanya barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan.
“Selama ini beredar isu OTT dengan barang bukti uang. Faktanya tidak benar, karena tidak pernah ada barang bukti uang pada saat penggeledahan,” katanya.
Selain itu, Tabrani menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kesimpulan dari proses penyidikan, bukan menjadi awal dimulainya penyidikan.
Menurutnya, apabila proses penggeledahan dan penyitaan dinyatakan cacat hukum, maka penetapan tersangka juga menjadi cacat hukum.
Ia juga mempersoalkan adanya surat perintah membawa yang diterbitkan penyidik. Menurutnya, KUHAP tidak mengenal kewenangan penyidik untuk menerbitkan surat perintah membawa.
Tak hanya itu, Tabrani menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam KUHAP seharusnya disampaikan kepada penuntut umum. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak pernah dilakukan sehingga bertentangan dengan ketentuan KUHAP.
Terkait penahanan, ia menilai penyidik juga tidak memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Dari keseluruhan rangkaian tindakan tersebut, kami menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumsel menduga Iwan Tuaji meminta jatah sebesar Rp1 miliar. Namun, berdasarkan pendalaman penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diserahkan secara bertahap.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks















