PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Akademisi sekaligus praktisi hukum Abdul Jafar, S.H., M.H., CPM., CPCLE, mengecam dugaan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa serta jurnalis saat aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, 13 Oktober 2026.
Insiden tersebut mengakibatkan enam mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Palembang dan dua jurnalis mengalami luka-luka. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum serta keamanan jurnalis saat menjalankan tugasnya.
Abdul Jafar mendesak Kapolda Sumatera Selatan mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut. Ia meminta penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan, termasuk mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Jafar, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara juga harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan kejelasan hukum bagi para korban.
Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Karena itu, dugaan tindakan kekerasan dalam pengamanan aksi demonstrasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, setiap tindakan yang diduga melanggar hukum harus diperiksa secara serius tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Jafar juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dan jurnalis. Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, sedangkan jurnalis menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Keduanya harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap kepolisian dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para korban. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas sesuai aturan.
Lebih lanjut, Jafar menilai pengusutan perkara ini penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. Penanganan yang terbuka dan profesional juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan, sekaligus menjadi wujud komitmen negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara serta menjamin keamanan mahasiswa dan jurnalis dalam menjalankan aktivitasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















