Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku

Foto pelaku

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang karyawan Indomaret berinisial MT (32) diserahkan ke Polrestabes Palembang setelah diduga mencuri sejumlah minuman kaleng dari toko tempatnya bekerja. Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang diduga dicuri di antaranya susu Bear Brand.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Marleni Trianti (26), yang bertugas menjaga toko di Jalan Kapten Arsyad, Palembang, melakukan pengecekan stok barang pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 07.55 WIB. Saat memeriksa persediaan, korban mendapati sejumlah produk minuman hilang dari toko.

 

Pengecekan kemudian dilakukan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, MT diduga terlihat mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko.

 

Pada malam harinya, MT kembali datang ke lokasi. Rekan kerja yang sedang berjaga kemudian mengamankan MT dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penyerahan seorang karyawan Indomaret yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

 

“Benar, kemarin ada seorang yang diduga pelaku, merupakan karyawan di TKP, diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang lantaran melakukan aksi pencurian,” ungkap Jedi, Kamis (15/10/2026).

 

Jedi mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket, 16 kaleng susu Bear Brand, tiga kaleng susu Frisian Flag, dan tiga kaleng susu kolagen.

 

“Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh penyidik terkait aksi pencurian yang dilakukan,” katanya.

 

Atas dugaan perbuatannya, MT disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru