PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Della Amelia (25), seorang perempuan warga Palembang, mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis silet di kawasan Jakabaring. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polrestabes Palembang setelah korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Laporan itu disampaikan kakak korban, Rian Saputra, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (14/10/2026). Ia berharap polisi segera menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Rian mengungkapkan, peristiwa yang menimpa adiknya terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Pantai Musi, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Ia baru mengetahui kondisi adiknya setelah menerima telepon dari korban sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban mengabarkan dirinya sedang berada di Rumah Sakit Palembang Bari untuk mendapatkan perawatan.
Mendapat kabar tersebut, Rian langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi adiknya. Setibanya di sana, ia mendapati Della sudah terbaring dan menjalani perawatan medis akibat sejumlah luka yang dideritanya.
Rian mengaku terkejut melihat kondisi korban. Perempuan yang tercatat sebagai warga kawasan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, itu mengalami luka cukup parah di bagian lengan kiri serta luka di leher.
Melihat kondisi adiknya, Rian kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada polisi.
“Oleh karena itulah saya melapor ke pihak kepolisian, agar pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” harap Rian.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Selanjutnya, laporan akan diteruskan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















