Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban

Foto korban

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Della Amelia (25), seorang perempuan warga Palembang, mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis silet di kawasan Jakabaring. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polrestabes Palembang setelah korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

 

Laporan itu disampaikan kakak korban, Rian Saputra, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (14/10/2026). Ia berharap polisi segera menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku.

 

Rian mengungkapkan, peristiwa yang menimpa adiknya terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Pantai Musi, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

 

Ia baru mengetahui kondisi adiknya setelah menerima telepon dari korban sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban mengabarkan dirinya sedang berada di Rumah Sakit Palembang Bari untuk mendapatkan perawatan.

 

Mendapat kabar tersebut, Rian langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi adiknya. Setibanya di sana, ia mendapati Della sudah terbaring dan menjalani perawatan medis akibat sejumlah luka yang dideritanya.

 

Rian mengaku terkejut melihat kondisi korban. Perempuan yang tercatat sebagai warga kawasan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, itu mengalami luka cukup parah di bagian lengan kiri serta luka di leher.

 

Melihat kondisi adiknya, Rian kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada polisi.

 

“Oleh karena itulah saya melapor ke pihak kepolisian, agar pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” harap Rian.

 

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Selanjutnya, laporan akan diteruskan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

 

“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB