PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) memastikan akan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/8/2026).
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2025.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, bersama Ketua Umum PST, Dian HS, saat dikonfirmasi pada Minggu (9/8/2026), membenarkan rencana aksi tersebut.
“Benar, besok kami akan menggelar aksi damai di PN Palembang sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan pengawasan masyarakat terhadap proses hukum perkara Irigasi Air Lemutu,” ujar Rahmat.
Menurutnya, aksi tersebut salah satunya menyoroti ketidakhadiran saksi bernama Harmison yang disebut SIRA-PST sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.
SIRA-PST menyebut Harmison telah tiga kali dipanggil untuk hadir memberikan keterangan dalam persidangan, namun hingga kini belum hadir dengan berbagai alasan.
“Kami ingin proses persidangan berjalan transparan dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji secara objektif di persidangan,” katanya.
Rahmat menegaskan, aksi tersebut bukan untuk mengintervensi independensi majelis hakim maupun meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.
“Kami menghormati independensi pengadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa pembuktian. Yang kami minta adalah proses hukum berjalan secara transparan, objektif dan tidak ada fakta material yang diabaikan,” tegasnya.
SIRA-PST juga meminta pengadilan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap saksi yang telah dipanggil berulang kali namun tidak hadir.
“Kami berharap pengadilan dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan agar saksi yang sudah dipanggil beberapa kali dapat dihadirkan, sehingga proses persidangan tidak terhambat,” ujarnya.
Selain persoalan ketidakhadiran saksi, SIRA-PST juga menyoroti informasi mengenai penyebutan nama Harmison dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti.
Sementara berdasarkan dokumen surat dakwaan yang menjadi bahan telaah SIRA-PST, konstruksi perkara yang diajukan ke pengadilan disebut tidak menguraikan keterkaitan tersebut secara sama.
“Perbedaan informasi itu menjadi bagian yang menurut kami perlu diuji melalui proses hukum. Jika memang ada keterangan, dokumen atau alat bukti yang sah mengenai keterkaitan pihak lain, maka harus ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” katanya.
Rahmat mengatakan, aksi damai tersebut juga menjadi bagian dari komitmen SIRA-PST dalam mengawal penggunaan uang negara dan proses pemberantasan korupsi.
“Kami berdiri bersama masyarakat untuk mengawal uang rakyat dan penegakan hukum. Korupsi harus dibongkar, fakta harus diuji dan keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.
SIRA-PST memastikan aksi akan dilakukan secara damai dengan tetap menghormati proses persidangan, majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, saksi serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks














