DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Larangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

 

Dalam materi sosialisasi yang disebarkan DLH Kota Palembang, ditegaskan bahwa membakar sampah bukan merupakan cara yang tepat untuk mengelola sampah. Aktivitas tersebut justru dapat menimbulkan polusi udara dan berdampak terhadap kesehatan.

 

DLH juga mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam poster sosialisasi disebutkan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta dan pidana kurungan maksimal tiga bulan.

 

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dicantumkan dalam materi sosialisasi DLH.

 

DLH mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan cara yang benar, mulai dari memilah, mengurangi, hingga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

 

“Mari kelola sampah dengan cara yang benar untuk lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi tersebut.

 

DLH Kota Palembang juga mengingatkan bahwa membakar sampah dapat menyebabkan sejumlah dampak, di antaranya mengganggu kesehatan, mencemari udara dan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kebakaran.

 

Masyarakat diimbau bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan dan membiasakan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43 WIB

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila dalam Diriku 

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:06 WIB

Kota Palembang

Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:40 WIB