DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Larangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

 

Dalam materi sosialisasi yang disebarkan DLH Kota Palembang, ditegaskan bahwa membakar sampah bukan merupakan cara yang tepat untuk mengelola sampah. Aktivitas tersebut justru dapat menimbulkan polusi udara dan berdampak terhadap kesehatan.

 

DLH juga mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam poster sosialisasi disebutkan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta dan pidana kurungan maksimal tiga bulan.

 

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dicantumkan dalam materi sosialisasi DLH.

 

DLH mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan cara yang benar, mulai dari memilah, mengurangi, hingga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

 

“Mari kelola sampah dengan cara yang benar untuk lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi tersebut.

 

DLH Kota Palembang juga mengingatkan bahwa membakar sampah dapat menyebabkan sejumlah dampak, di antaranya mengganggu kesehatan, mencemari udara dan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kebakaran.

 

Masyarakat diimbau bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan dan membiasakan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang
Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi
Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel
Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda
Unit Ranmor Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor 
Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel Diringkus Opsnal Unit Ranmor 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:32 WIB

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang

Jumat, 4 September 2026 - 20:25 WIB

Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel

Jumat, 4 September 2026 - 15:58 WIB

Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur (BMT) Iptu Swisspo, berfoto bersama tokoh agama dan warga usai melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid AL-Amiin, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

OKU Timur

Safari Jumat di Desa Tambak Boyo, Polsek BMT Edukasi Karhutla

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:23 WIB