DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Larangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

 

Dalam materi sosialisasi yang disebarkan DLH Kota Palembang, ditegaskan bahwa membakar sampah bukan merupakan cara yang tepat untuk mengelola sampah. Aktivitas tersebut justru dapat menimbulkan polusi udara dan berdampak terhadap kesehatan.

 

DLH juga mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam poster sosialisasi disebutkan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta dan pidana kurungan maksimal tiga bulan.

 

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dicantumkan dalam materi sosialisasi DLH.

 

DLH mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan cara yang benar, mulai dari memilah, mengurangi, hingga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

 

“Mari kelola sampah dengan cara yang benar untuk lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi tersebut.

 

DLH Kota Palembang juga mengingatkan bahwa membakar sampah dapat menyebabkan sejumlah dampak, di antaranya mengganggu kesehatan, mencemari udara dan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kebakaran.

 

Masyarakat diimbau bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan dan membiasakan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB