Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari MJP & Partners, yakni Dr M. Jasmadi Pasmeindra SHI MH, Desmon Simanjuntak SH, dan Alan Pranjaya SH.

Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari MJP & Partners, yakni Dr M. Jasmadi Pasmeindra SHI MH, Desmon Simanjuntak SH, dan Alan Pranjaya SH.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang karyawan BUMN di Palembang, Maulana Yunus (27), mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp27 juta setelah emas logam mulia seberat 10 gram yang dibelinya diduga tidak asli. Merasa dirugikan, ia melaporkan sebuah toko emas berinisial MD yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan R Soekamto, Palembang, ke Polrestabes Palembang, Jumat (7/8/2026).

 

Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari MJP & Partners, yakni Dr M. Jasmadi Pasmeindra SHI MH, Desmon Simanjuntak SH, dan Alan Pranjaya SH. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

 

Jasmadi Pasmeindra menjelaskan, peristiwa bermula saat kliennya membeli emas logam mulia di toko tersebut pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.03 WIB. Namun, ketika dilakukan pengecekan pada 19 Juni 2026, emas itu disebut tidak terdaftar. Setelah diperiksa di Pegadaian, kliennya mengaku baru mengetahui bahwa emas tersebut diduga palsu.

 

“Klien kami datang untuk memastikan keaslian emas yang dibeli. Namun, bukannya mendapat penjelasan, justru dituduh memalsukan dokumen dan bahkan dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan surat serta pencemaran nama baik,” ujar Jasmadi di depan SPKT Polrestabes Palembang.

 

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena seluruh dokumen, kemasan, hingga dompet penyimpanan emas merupakan bagian dari paket yang diterima saat pembelian.

 

“Klien kami tidak mungkin menyiapkan sendiri dokumen maupun kemasan tersebut. Bahkan dompet penyimpanan emas merupakan milik toko,” katanya.

 

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Desmon Simanjuntak, mengatakan kliennya baru pertama kali bertransaksi di toko tersebut. Setelah muncul dugaan emas tidak asli, korban berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan mendatangi pihak toko.

 

“Harapannya ada penyelesaian yang baik. Namun sebelum klien kami datang ke kantor hukum, justru pihak toko lebih dulu melaporkannya ke Polda Sumsel,” ungkap Desmon.

 

Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumsel serta menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer pembayaran, surat kepemilikan emas, dan dokumentasi barang.

 

Melalui laporan yang kini diterima Polrestabes Palembang, tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara objektif.

 

“Kami memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, hingga penyidik yang menangani perkara ini agar mengungkap kasus secara terang benderang sehingga keadilan bagi klien kami dapat terwujud,” ujar Desmon.

 

Pihak kuasa hukum juga menilai kliennya merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pihak toko emas. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan curang.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB