PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang karyawan BUMN di Palembang, Maulana Yunus (27), mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp27 juta setelah emas logam mulia seberat 10 gram yang dibelinya diduga tidak asli. Merasa dirugikan, ia melaporkan sebuah toko emas berinisial MD yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan R Soekamto, Palembang, ke Polrestabes Palembang, Jumat (7/8/2026).
Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari MJP & Partners, yakni Dr M. Jasmadi Pasmeindra SHI MH, Desmon Simanjuntak SH, dan Alan Pranjaya SH. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Jasmadi Pasmeindra menjelaskan, peristiwa bermula saat kliennya membeli emas logam mulia di toko tersebut pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.03 WIB. Namun, ketika dilakukan pengecekan pada 19 Juni 2026, emas itu disebut tidak terdaftar. Setelah diperiksa di Pegadaian, kliennya mengaku baru mengetahui bahwa emas tersebut diduga palsu.
“Klien kami datang untuk memastikan keaslian emas yang dibeli. Namun, bukannya mendapat penjelasan, justru dituduh memalsukan dokumen dan bahkan dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan surat serta pencemaran nama baik,” ujar Jasmadi di depan SPKT Polrestabes Palembang.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena seluruh dokumen, kemasan, hingga dompet penyimpanan emas merupakan bagian dari paket yang diterima saat pembelian.
“Klien kami tidak mungkin menyiapkan sendiri dokumen maupun kemasan tersebut. Bahkan dompet penyimpanan emas merupakan milik toko,” katanya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Desmon Simanjuntak, mengatakan kliennya baru pertama kali bertransaksi di toko tersebut. Setelah muncul dugaan emas tidak asli, korban berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan mendatangi pihak toko.
“Harapannya ada penyelesaian yang baik. Namun sebelum klien kami datang ke kantor hukum, justru pihak toko lebih dulu melaporkannya ke Polda Sumsel,” ungkap Desmon.
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumsel serta menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer pembayaran, surat kepemilikan emas, dan dokumentasi barang.
Melalui laporan yang kini diterima Polrestabes Palembang, tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara objektif.
“Kami memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, hingga penyidik yang menangani perkara ini agar mengungkap kasus secara terang benderang sehingga keadilan bagi klien kami dapat terwujud,” ujar Desmon.
Pihak kuasa hukum juga menilai kliennya merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pihak toko emas. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan curang.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks










