Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari MJP & Partners, yakni Dr M. Jasmadi Pasmeindra SHI MH, Desmon Simanjuntak SH, dan Alan Pranjaya SH.

Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari MJP & Partners, yakni Dr M. Jasmadi Pasmeindra SHI MH, Desmon Simanjuntak SH, dan Alan Pranjaya SH.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang karyawan BUMN di Palembang, Maulana Yunus (27), mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp27 juta setelah emas logam mulia seberat 10 gram yang dibelinya diduga tidak asli. Merasa dirugikan, ia melaporkan sebuah toko emas berinisial MD yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan R Soekamto, Palembang, ke Polrestabes Palembang, Jumat (7/8/2026).

Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari MJP & Partners, yakni Dr M. Jasmadi Pasmeindra SHI MH, Desmon Simanjuntak SH, dan Alan Pranjaya SH. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Jasmadi Pasmeindra menjelaskan, peristiwa bermula saat kliennya membeli emas logam mulia di toko tersebut pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.03 WIB. Namun, ketika dilakukan pengecekan pada 19 Juni 2026, emas itu disebut tidak terdaftar. Setelah diperiksa di Pegadaian, kliennya mengaku baru mengetahui bahwa emas tersebut diduga palsu.

“Klien kami datang untuk memastikan keaslian emas yang dibeli. Namun, bukannya mendapat penjelasan, justru dituduh memalsukan dokumen dan bahkan dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan surat serta pencemaran nama baik,” ujar Jasmadi di depan SPKT Polrestabes Palembang.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena seluruh dokumen, kemasan, hingga dompet penyimpanan emas merupakan bagian dari paket yang diterima saat pembelian.

“Klien kami tidak mungkin menyiapkan sendiri dokumen maupun kemasan tersebut. Bahkan dompet penyimpanan emas merupakan milik toko,” katanya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Desmon Simanjuntak, mengatakan kliennya baru pertama kali bertransaksi di toko tersebut. Setelah muncul dugaan emas tidak asli, korban berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan mendatangi pihak toko.

“Harapannya ada penyelesaian yang baik. Namun sebelum klien kami datang ke kantor hukum, justru pihak toko lebih dulu melaporkannya ke Polda Sumsel,” ungkap Desmon.

Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumsel serta menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer pembayaran, surat kepemilikan emas, dan dokumentasi barang.

Melalui laporan yang kini diterima Polrestabes Palembang, tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara objektif.

“Kami memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, hingga penyidik yang menangani perkara ini agar mengungkap kasus secara terang benderang sehingga keadilan bagi klien kami dapat terwujud,” ujar Desmon.

Pihak kuasa hukum juga menilai kliennya merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pihak toko emas. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan curang.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap
KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Raperda Pemajuan Kesenian Resmi Disetujui dalam Rapat Paripurna, Ratu Dewa: Ini Penantian Cukup Panjang 

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat meninjau pemeliharaan dan rekonstruksi jalan di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (22/9/2026). foto: pemprov sumsel

Empat Lawang

Herman Deru Pastikan Jalan Pagar Alam-Tanjung Raya Diperbaiki

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:46 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Kota Palembang

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:45 WIB