PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Fakta baru kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (23/9/2026), saksi Sukirno mengaku pernah membuka dua rekening bank atas permintaan Abi Nurwardani, yang disebut pernah menjabat Sekretaris Disdikbud Muara Enim.
Tak berhenti di situ. Sukirno mengungkapkan, setelah rekening tersebut dibuka di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri, kartu serta ATM kedua rekening itu kemudian diserahkannya kepada Abi.
“Saya disuruh Abi untuk membuka dua tabungan BCA dan Mandiri. Setelah selesai dibuka, saya berikan kartu dan ATM kepada Abie,” ungkap Sukirno saat memberikan
keterangan kepada majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH melalui Zoom.
Sukirno mengaku bersedia membuka rekening tersebut karena Abi merupakan teman masa kecilnya.
Hubungan keduanya, kata Sukirno, juga cukup dekat. Ia bahkan mengaku beberapa kali mendapat uang rokok dari Abi.
“Alasan saya membuka rekening itu karena Abi itu teman saya kecil, dan saya sering dikasih uang rokok sama Abie,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Sukirno juga mengaku mengenal Niken, yang disebutnya sebagai istri Abi.
Keterangan mengenai dua rekening dan penyerahan kartu ATM tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang menjerat dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Cory Erin Hardi selaku staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung setelah majelis hakim menskor sidang.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















