Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  pelaku digiring Petugas kepolisian

Foto : pelaku digiring Petugas kepolisian

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID— Niat korban membayar pesanan barang melalui sistem COD (cash on delivery) justru berujung kehilangan uang puluhan juta rupiah. Seorang kurir berinisial MA dilaporkan ke Polrestabes Palembang setelah diduga menggelapkan uang Rp93 juta yang ditransfer korban akibat salah memasukkan nominal pembayaran.

 

Korban diketahui berinisial NI (54). Ia awalnya hanya bermaksud membayar tagihan COD sebesar Rp93 ribu kepada MA yang mengaku sebagai kurir JNT. Namun, korban tanpa sadar justru mentransfer uang dengan nominal mencapai Rp93 juta.

 

Kesalahan tersebut baru disadari korban beberapa hari kemudian. NI kemudian berusaha menghubungi MA dan meminta agar kelebihan uang tersebut dikembalikan. Namun, uang yang ditransfer justru disebut telah habis digunakan oleh terlapor.

 

Karena tidak menemukan penyelesaian, korban bersama keluarganya akhirnya membawa MA ke SPKT Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (8/8/2026).

 

Dalam laporannya, NI mengatakan kejadian bermula pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.01 WIB. Saat itu, korban berada di kawasan Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

 

MA yang diketahui merupakan kurir menghubungi korban melalui WhatsApp dan memberitahukan bahwa paket COD milik korban telah diantar ke rumah.

 

“Awalnya terlapor WhatsApp saya, katanya paket COD sudah diantar ke rumah,” ujar NI saat memberikan keterangan.

 

Setelah itu, MA meminta korban melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BCA miliknya dengan nominal Rp93 ribu.

 

“Saya diminta transfer seperti biasa, nilainya Rp93 ribu,” katanya.

 

Namun, korban baru menyadari telah melakukan kesalahan ketika mengecek kembali transaksi beberapa hari kemudian. Bukannya Rp93 ribu, uang yang masuk ke rekening terlapor ternyata sebesar Rp93 juta.

 

“Saya baru sadar setelah beberapa hari ternyata saya transfer Rp93 juta. Saya kemudian menghubungi terlapor dan meminta uang tersebut dikembalikan, tetapi tidak dikembalikan,” tuturnya.

 

NI kemudian berusaha mencari keberadaan MA hingga akhirnya berhasil bertemu. Korban selanjutnya mengajak MA mendatangi Bank BCA untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Saya cari keberadaannya dan saya temui, kemudian saya ajak ke Bank BCA. Namun setelah sampai di bank, uang tersebut sudah habis dipakainya,” beber NI.

 

Merasa dirugikan, korban kemudian menyerahkan MA ke pihak kepolisian agar persoalan tersebut dapat diproses secara hukum.

 

“Oleh karena itu, terlapor saya serahkan ke sini agar bertanggung jawab dan mengembalikan uang saya,” katanya.

 

Sementara itu, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi, membenarkan adanya seorang kurir yang diserahkan oleh korbannya terkait dugaan penggelapan uang pembayaran COD.

 

“Yang bersangkutan sudah diterima dan kini telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa serta menjalani proses lebih lanjut,” ujar Andi.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta
SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43 WIB

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB