EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Respons cepat Polres Empat Lawang terhadap laporan masyarakat membuahkan hasil. Sebuah pondok di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, yang diduga menjadi lokasi transaksi dan pesta narkoba digerebek aparat. Dalam operasi itu, tujuh pria berhasil diamankan, termasuk dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Polisi juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan informasi akurat, ia memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penggerebekan.
Operasi dipimpin langsung oleh IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE didampingi Kanit I IPDA ARDILIANSYAH, S.H., dan Kanit II IPDA ISKANDAR, S.H. Saat petugas memasuki pondok yang berada di belakang rumah salah seorang terduga pelaku, tujuh pria ditemukan diduga sedang mengonsumsi sabu.
Dari lokasi, polisi menyita satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,57 gram, dua unit timbangan digital, dua kaca pirek, satu bong, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu dompet, satu kotak rokok, uang tunai Rp500 ribu, serta satu tas selempang.
Selain narkotika, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Ketujuh pria yang diamankan berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terkait kepemilikan senjata api rakitan, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Kapolres menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Abd Aziz Septiadi.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Penulis : Yun
Editor : Jaks








