Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Bocah 6 Tahun Alami Iritasi Mata, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Bocah 6 Tahun Alami Iritasi Mata, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Bocah 6 Tahun Alami Iritasi Mata, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Ema Hapen, memilih menempuh jalur hukum setelah anaknya berinisial AZ (6), yang masih duduk di bangku sekolah dasar, diduga menjadi korban kekerasan oleh teman sekelasnya. Laporan tersebut disampaikan ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (5/8/2026).

 

Menurut Ema, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah SD Negeri yang berada di kawasan Jalan Sukorejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

 

Ia mengaku pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari wali kelas anaknya yang memberitahukan bahwa AZ menjadi korban tindakan temannya di lingkungan sekolah.

 

“Saya mendapat telepon dari wali kelas yang mengatakan anak saya menjadi korban kekerasan yang dilakukan teman sekelasnya,” ujar Ema kepada petugas.

 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban diduga diserang dengan cara disiram atau dilempari pasir hingga mengenai kedua matanya. Mengetahui hal itu, Ema meminta pihak sekolah meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

 

Usai menerima kabar tersebut, Ema langsung mendatangi sekolah untuk menjemput anaknya. Saat itu, pihak sekolah memfasilitasi mediasi dan membuat surat pernyataan yang memuat sejumlah poin kesepakatan antara kedua belah pihak.

 

Namun, menurut Ema, isi surat pernyataan tersebut belum memberikan jaminan yang cukup terhadap keselamatan anaknya di kemudian hari.

 

“Saya datang baik-baik ke sekolah. Tapi menurut saya isi surat pernyataannya belum memberikan jaminan sehingga saya khawatir kejadian seperti ini bisa terulang lagi,” katanya.

 

Akibat insiden tersebut, AZ mengalami iritasi pada kedua mata. Karena merasa keberatan dengan penyelesaian secara kekeluargaan, Ema akhirnya memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” harapnya.

 

Sementara itu, Perwira Pengawas SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif Reza Afifi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

 

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Berita Terbaru

Empat Lawang

5 Bulan Ditahan, Andika Bebas

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:41 WIB