Kejari Palembang: Penyidikan Korupsi Lampu Jalan dan Solar Cell Terus Dikebut. 

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan serta pengadaan solar cell pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidikan terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti secara maksimal.

 

Ali Akbar menjelaskan, perkara yang sedang ditangani meliputi proyek pemeliharaan lampu jalan yang tersebar di sejumlah lokasi serta dugaan korupsi pengadaan solar cell pada Dishub Kota Palembang.

 

“Proses penyidikan telah kami laksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/8/2026).

 

Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu pihak berinisial DR di kawasan Jakabaring pada Senin (29/6/2026).

 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen kemudian disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 69 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya pejabat dan pegawai Dinas Perhubungan Kota Palembang, pihak penyedia jasa, pelaksana pekerjaan, anggota DPRD Kota Palembang, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

 

Selain pemeriksaan saksi, Kejari Palembang juga telah meminta keterangan sejumlah ahli, meliputi ahli dari LKPP, ahli pemerintahan, ahli dari APIP, serta ahli teknik mekanikal untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap 2.934 titik lampu jalan dan 129 boks panel.

 

Ali Akbar menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

 

“Kami berkomitmen bekerja secara profesional dan sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku, kami ingin memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga hak asasi setiap orang tetap terlindungi dan tidak terjadi kriminalisasi,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, meski proses penyidikan membutuhkan waktu, Kejari Palembang memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga tuntas.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Berita Terbaru

Empat Lawang

5 Bulan Ditahan, Andika Bebas

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:41 WIB