Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Delapan Anggota DPRD Sudah Dimintai Keterangan

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Kepala Kejari Palembang Ali Akbar, SH.MH.gelar konferensi pers Rabu (5/8/2026

Saat Kepala Kejari Palembang Ali Akbar, SH.MH.gelar konferensi pers Rabu (5/8/2026

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejari Palembang Ali Akbar, SH.MH. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, SH.MH.M.Si., penyidik memastikan proses hukum masih terus berkembang.

 

Ali Akbar mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 69 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

 

“Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Ali Akbar, Rabu (5/8/2026).

 

Ia menjelaskan, penyidik juga telah memeriksa delapan anggota DPRD Kota Palembang untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Namun, identitas para saksi belum dapat disampaikan kepada publik demi menjaga profesionalisme dan kelancaran proses penyidikan.

 

“Kami belum bisa menyebutkan nama-namanya karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” katanya.

 

Terkait dugaan kerugian negara, Ali Akbar mengatakan penyidik telah memiliki gambaran awal, namun nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan auditor dan ahli.

 

“Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada,” tegasnya.

 

Menurutnya, dalam proses penyidikan Kejari Palembang telah melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, nilai kerugian negara akan dihitung oleh tim auditor.

 

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai ketidakhadiran pihak Inspektorat Kota Palembang dalam pemanggilan sebelumnya, Ali Akbar menyebut yang bersangkutan berhalangan karena memiliki agenda lain dan akan dijadwalkan ulang.

 

“Mereka akan kami panggil kembali sesuai jadwal yang ditentukan penyidik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ali Akbar juga menegaskan bahwa selain proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, penyidik turut mendalami dugaan terkait pengadaan lampu jalan.

 

Menurutnya, kedua kegiatan tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga penanganannya juga dilakukan secara terpisah.

 

“Memang ada dua kegiatan, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Saat ini prosesnya masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik,” jelasnya.

 

Ia memastikan Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional hingga tuntas.

 

“Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah terpenuhi, tentu proses hukum akan kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Ali Akbar menambahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut diterbitkan pada 27 Juni 2026. Hingga 5 Agustus 2026, penyidikan baru berjalan sekitar 40 hari.

 

Selama kurun waktu tersebut, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga akan dipanggil apabila keterangannya diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB