PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sucipto Wijaya terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan cq Unit II Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/8/2026).
Sidang perkara Nomor 23/Pid.Pra/2026/PN Plg dipimpin hakim tunggal Tri Handayani, SH., MH. dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Hapis Muslim, SH. Sementara pihak termohon diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Unit II Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel atas laporan yang diajukan Sucipto Wijaya.
Dalam persidangan, hakim menunda sidang karena pihak termohon belum menyiapkan jawaban.
“Besok agenda jawaban dari termohon, Kamis replik dan Jumat duplik serta pemeriksaan saksi dari pihak pemohon,” ujar hakim di persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Hapis Muslim, SH., menegaskan pihaknya mempertanyakan dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor TAP-09/X/2025 Ditreskrimum tertanggal 13 Oktober 2025 terhadap terlapor berinisial YT dan TT.
Menurut Hapis, penghentian penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti dinilai tidak sejalan dengan fakta proses penyidikan yang telah berjalan.
“Kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan yang menyebutkan kurangnya alat bukti dan menyarankan agar menempuh upaya hukum lain. Padahal saksi-saksi sudah diperiksa, ahli juga sudah diperiksa, bahkan petunjuk dari jaksa hanya tinggal melengkapi perhitungan kerugian korban melalui akuntan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 30 September 2025, pelapor telah memenuhi panggilan penyidik untuk menghadirkan akuntan publik sesuai petunjuk jaksa. Namun pemeriksaan tersebut tidak pernah dilakukan. Selang sekitar dua pekan kemudian, tepatnya 13 Oktober 2025, penyidik justru menerbitkan SP3.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apakah penghentian penyidikan tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak. Karena itu kami mengajukan praperadilan agar pengadilan menguji keabsahan SP3 tersebut,” katanya.
Hapis mengungkapkan, perkara itu bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Kliennya menginvestasikan dana sebesar Rp7 miliar dalam kerja sama proyek yang disebut sebagai proyek PLN di Padang berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam perjanjian tersebut, korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga bulan. Namun setelah dana digunakan selama kurang lebih tiga tahun empat bulan, hasil penelusuran penyidik disebut menunjukkan proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penelusuran hingga pengecekan lokasi. Karena itu kami heran mengapa perkara ini justru dihentikan penyidikannya,” tegas Hapis.
Ia menambahkan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, maka SP3 dapat dinyatakan tidak sah sehingga penyidik wajib melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Hapis juga menyebut dalam petunjuk jaksa sebelumnya terdapat arahan terkait penetapan tersangka sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















