PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ferta Yulianti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/8/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH., MH., tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU menghadirkan delapan orang saksi, salah satunya saksi korban, Henti Oktaria.
Di hadapan majelis hakim, Henti mengaku telah lama mengenal terdakwa. Bahkan, sebelum kejadian tersebut, mereka beberapa kali melakukan transaksi penukaran uang pecahan menjelang Hari Raya Idulfitri tanpa pernah menemui kendala.
Saksi menerangkan, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa meminta dirinya menyiapkan uang pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000 dengan total Rp75.500.000. Sebagai imbalannya, terdakwa berjanji akan mentransfer uang dengan nominal yang sama setelah uang pecahan diterima.
“Karena sebelumnya sudah beberapa kali melakukan transaksi yang sama dan tidak pernah ada masalah, saya tidak menaruh rasa curiga. Saya kemudian menyiapkan uang sesuai permintaan terdakwa,” ungkap Henti di hadapan majelis hakim.
Pada sore harinya, uang tersebut diambil oleh dua orang atas perintah terdakwa, yakni Teni Febri Anggraini dan Belinda Azzahra, lalu dibawa ke SMK Negeri 1 Palembang, tempat terdakwa mengajar.
Usai uang diserahkan, saksi kembali menghubungi terdakwa untuk memastikan proses transfer. Namun terdakwa menyampaikan bahwa transfer akan dilakukan setelah selesai mengajar.
Hingga beberapa waktu kemudian, uang yang dijanjikan tidak pernah masuk ke rekening saksi. Saat kembali ditagih, terdakwa beralasan rekening Bank BCA miliknya sedang terblokir karena kendala teknis dan meminta saksi bersabar. Terdakwa juga mengaku memiliki saldo rekening sekitar Rp300 juta sehingga saksi masih mempercayai keterangannya.
“Pada 27 Maret 2026 saya bersama terdakwa datang ke Bank BCA di Jalan Demang Lebar Daun untuk memastikan kondisi rekeningnya. Setelah dicek petugas bank, ternyata saldo rekening terdakwa hanya sekitar Rp14 ribu. Saat itulah saya merasa telah dibohongi karena uang saya tidak pernah ditransfer,” ujar Henti.
Merasa menjadi korban penipuan, Henti kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Palembang. Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp75.500.000.
Sementara itu, seusai persidangan, tim kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti Palembang, Dr. Conie Pania Putri, SH.MH.didampingi Indah Permatasari, SH., mengatakan pihaknya mendampingi salah satu korban dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami mendampingi salah satu korban. Sebenarnya korbannya cukup banyak, namun perkara yang disidangkan hari ini merupakan laporan polisi (LP) pertama yang kami dampingi,” ujar Conie.
Menurut Conie, pihaknya menangani lima laporan polisi terkait perkara tersebut, terdiri dari dua laporan di Polrestabes Palembang dan tiga laporan di Polda Sumatera Selatan.
“Perkara hari ini berasal dari LP pertama dengan nilai kerugian sekitar Rp75 juta. Tadi ada delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian,” katanya.
Conie juga mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SMK Negeri 1 Palembang dan kini ditahan di Lapas Perempuan Palembang.
Ia menyebut, total kerugian dari lima laporan polisi yang didampinginya mencapai sekitar Rp1,8 miliar, bahkan masih terdapat korban lain dengan nilai kerugian yang lebih besar.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera. Sangat disayangkan seorang ASN justru melakukan perbuatan seperti ini demi memperkaya diri sendiri dengan cara menipu orang lain,” tegasnya.
Terkait adanya fakta persidangan mengenai salah seorang saksi yang merupakan keluarga terdakwa dan menerima upah saat mengantarkan uang hasil penukaran, Conie menilai hal tersebut menjadi kewenangan penyidik maupun jaksa untuk didalami.
“Saksi tersebut hanya mengantar atau bertindak sebagai kurir. Apakah dapat dikembangkan menjadi bentuk penyertaan, itu menjadi kewenangan penyidik, jaksa, dan nantinya penilaian majelis hakim. Kami tetap fokus kepada pelaku utama,” jelasnya.
Menurut Conie, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi tersebut mengaku tidak mengetahui isi barang yang diantarnya dan hanya menjalankan tugas sebagai pekerja.
Ia juga menegaskan, perbuatan terdakwa lebih banyak dilakukan di lingkungan sekolah sehingga suami maupun anggota keluarga lainnya tidak dapat dikaitkan dalam perkara tersebut karena tidak mengetahui tindakan yang dilakukan terdakwa.
Conie menambahkan, status ASN terdakwa telah dinonaktifkan sejak ditahan. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), terdakwa berpotensi diberhentikan sebagai ASN.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















