PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perkara perselisihan hubungan industrial dengan agenda pembacaan gugatan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Senin (3/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg dan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH. Gugatan diajukan oleh Harri Saputra selaku penggugat terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat.
Sidang dihadiri langsung oleh Harri Saputra yang didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Heri Suyatno, SH, Bustanul Fahmi, SH, MH, dan Mirantiny, SH, CLI. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh perwakilan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Herry Suyatno, SH, didampingi Bustanul Fahmi, SH, MH, mengatakan kliennya mengajukan gugatan karena menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Klien kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas PHK yang diduga dilakukan secara sepihak. Hari ini majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas dari masing-masing pihak sebagai bagian dari proses persidangan,” ujar Herry.
Menurut Herry, kliennya telah mengabdi di BRI selama kurang lebih 15 tahun. Namun, saat diberhentikan, hak-hak ketenagakerjaannya diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Klien kami sudah bekerja kurang lebih 15 tahun. Namun dalam proses pemberhentian itu, hak-haknya tidak diberikan,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelum gugatan diajukan ke PHI, sengketa tersebut telah melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau. Hasil mediasi berupa anjuran agar pihak BRI memenuhi hak-hak Harri Saputra.
Namun, lanjut Herry, hingga kini anjuran tersebut belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan sehingga kliennya memilih menempuh jalur hukum.
“Anjuran dari Disnaker sudah jelas agar hak-hak klien kami dipenuhi. Namun hingga saat ini anjuran tersebut tidak dijalankan, sehingga klien kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” jelasnya.
Dalam gugatannya, pihak penggugat juga menuntut pembayaran hak-hak ketenagakerjaan dengan nilai sekitar Rp500 juta, yang menurutnya belum dipenuhi oleh perusahaan.
Selain itu, Herry mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya mengaku belum pernah menerima surat keputusan PHK secara resmi.
“Faktanya, pihak perusahaan mengakui klien kami telah di-PHK, namun surat PHK tidak pernah diberikan. Hal itu menjadi salah satu dasar gugatan kami,” tegasnya.
Herry menambahkan, sebelum diberhentikan, Harri Saputra terakhir bertugas di Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau setelah sebelumnya berdinas di Kota Palembang.
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















