Kepergok Bobol Pasar Ikan, Pria di Palembang Diserahkan ke Polisi Bersama Barang Bukti

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepergok Bobol Pasar Ikan, Pria di Palembang Diserahkan ke Polisi Bersama Barang Bukti

Kepergok Bobol Pasar Ikan, Pria di Palembang Diserahkan ke Polisi Bersama Barang Bukti

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian yang diduga dilakukan seorang pria berinisial MN (24) di kawasan Pasar Ikan, Jalan MP Mangku Negara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, berakhir di tangan polisi. Pelaku diamankan warga dan pihak pengelola sebelum akhirnya diserahkan ke Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2026) pagi.

 

MN diduga tertangkap tangan saat membongkar dan mengambil dua kusen aluminium dari lokasi tersebut sekitar pukul 02.30 WIB. Bersama barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Korban, Edwin Effendi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan, mengaku mengetahui kejadian itu setelah mendapat telepon dari salah seorang bawahannya yang menginformasikan bahwa seorang pria telah diamankan karena diduga melakukan pencurian di area tempat kerjanya.

 

Mendapat kabar tersebut, korban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan informasi yang diterimanya. Setelah memastikan dugaan pencurian tersebut, korban bersama saksi membawa pelaku beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp15 juta. Selanjutnya, korban membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

 

Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Syarip, didampingi Kanit SPKT Ipda Fadli, membenarkan adanya penyerahan seorang terduga pelaku pencurian.

 

«”Benar, kami telah menerima penyerahan terduga pelaku beserta barang buktinya. Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Syarip.»

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kusen aluminium, satu batang kayu berwarna hitam, serta satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

 

Atas perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Helipad Disulap Jadi Studio Pilates, ARYADUTA Palembang Hadirkan Pengalaman Wellness Pertama di Kota Pempek
Ruko Dua Lantai Penjual Pakan Ternak Dilalap Jago Merah
Bahlil Perintahkan Golkar Sumsel Bergerak hingga Desa, Target Kursi Legislatif Digenjot
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Peringati Hari Anak Nasional 2026 melalui Edukasi Perlindungan Anak dan Penguatan Posyandu
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
SIRA dan PST Siap Gelar Aksi Damai, Desak PT Bukit Asam Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Debu Batubara di Kertapati

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Kepergok Bobol Pasar Ikan, Pria di Palembang Diserahkan ke Polisi Bersama Barang Bukti

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Helipad Disulap Jadi Studio Pilates, ARYADUTA Palembang Hadirkan Pengalaman Wellness Pertama di Kota Pempek

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Bahlil Perintahkan Golkar Sumsel Bergerak hingga Desa, Target Kursi Legislatif Digenjot

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Peringati Hari Anak Nasional 2026 melalui Edukasi Perlindungan Anak dan Penguatan Posyandu

Berita Terbaru