25 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masuk Skema Legalisasi Kementrian ESDM

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat diwawancarai usai acara Pembukaan Musyawarah Daerah XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel Tahun 2026, Minggu (2/8/2026). Foto: Tia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat diwawancarai usai acara Pembukaan Musyawarah Daerah XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel Tahun 2026, Minggu (2/8/2026). Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukkan sekitar 25 ribu sumur minyak tradisional di Sumatera Selatan ke dalam skema legalisasi nasional guna memberikan kepastian hukum dan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.

 

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 yang dirancang untuk mengubah pola tata kelola sumber daya alam agar tidak lagi didominasi oleh perusahaan besar semata.

 

“Dari total 45.000 sumur minyak rakyat di Indonesia, sebanyak 25.000 berada di Sumatera Selatan. Negara harus hadir memberikan legalitas agar aktivitas pengelolaan ini aman secara hukum dan menyejahterakan warga,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Senin (3/8/2026).

 

Bahlil menjelaskan, pembenahan aturan ini menjadi jawaban atas tingginya kerentanan hukum yang kerap membayangi para penambang tradisional saat mengelola sumur di sekitar wilayah tempat tinggal mereka.

 

Regulasi baru ini menindaklanjuti amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, di mana pemanfaatan kekayaan alam nasional wajib berorientasi pada kemakmuran masyarakat luas secara transparan dan inklusif.

 

“Prinsip pengelolaannya harus berlandaskan demokrasi ekonomi. Harus dilakukan bersama secara terbuka, bukan bersifat eksklusif apalagi elitis,” jelasnya.

 

Selain merapikan status hukum sumur minyak rakyat, Kementerian ESDM juga merombak mekanisme pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor Mineral dan Batubara (Minerba) yang selama ini dinilai terlalu terpusat di Jakarta.

 

Lewat penataan regulasi ini, Koperasi dan UMKM daerah mendapat prioritas utama untuk terlibat langsung dalam rantai bisnis pertambangan.

 

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini tumbuh 5,1 persen dengan inflasi terjaga di bawah 3 persen.

 

“Kita tidak ingin masyarakat daerah hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Anak-anak daerah harus diberi ruang penuh untuk mengelola potensi ekonominya,” katanya.

 

Ia juga mendorong Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan di Sumatera Selatan untuk merespons positif kepastian hukum ini dengan memfasilitasi keterlibatan warga secara legal dan terstruktur.

 

Pemerintah pusat memastikan wilayah kaya energi seperti Sumsel akan terus mendapat pengawasan dan fasilitas khusus agar potensi kekayaan alamnya berdaya guna bagi kemajuan daerah.

 

“Pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus mengambil bagian aktif dalam skema pengelolaan ini demi kemajuan ekonomi bersama,” pungkasnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta
SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43 WIB

DLH Palembang Ingatkan Warga: Dilarang Membakar Sampah Sembarangan, Denda Rp50 Juta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Pemkot Palembang Melepas 60 Peserta Didik Untuk SR Di OKi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB