25 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masuk Skema Legalisasi Kementrian ESDM

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat diwawancarai usai acara Pembukaan Musyawarah Daerah XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel Tahun 2026, Minggu (2/8/2026). Foto: Tia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat diwawancarai usai acara Pembukaan Musyawarah Daerah XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel Tahun 2026, Minggu (2/8/2026). Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukkan sekitar 25 ribu sumur minyak tradisional di Sumatera Selatan ke dalam skema legalisasi nasional guna memberikan kepastian hukum dan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.

 

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 yang dirancang untuk mengubah pola tata kelola sumber daya alam agar tidak lagi didominasi oleh perusahaan besar semata.

 

“Dari total 45.000 sumur minyak rakyat di Indonesia, sebanyak 25.000 berada di Sumatera Selatan. Negara harus hadir memberikan legalitas agar aktivitas pengelolaan ini aman secara hukum dan menyejahterakan warga,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Senin (3/8/2026).

 

Bahlil menjelaskan, pembenahan aturan ini menjadi jawaban atas tingginya kerentanan hukum yang kerap membayangi para penambang tradisional saat mengelola sumur di sekitar wilayah tempat tinggal mereka.

 

Regulasi baru ini menindaklanjuti amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, di mana pemanfaatan kekayaan alam nasional wajib berorientasi pada kemakmuran masyarakat luas secara transparan dan inklusif.

 

“Prinsip pengelolaannya harus berlandaskan demokrasi ekonomi. Harus dilakukan bersama secara terbuka, bukan bersifat eksklusif apalagi elitis,” jelasnya.

 

Selain merapikan status hukum sumur minyak rakyat, Kementerian ESDM juga merombak mekanisme pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor Mineral dan Batubara (Minerba) yang selama ini dinilai terlalu terpusat di Jakarta.

 

Lewat penataan regulasi ini, Koperasi dan UMKM daerah mendapat prioritas utama untuk terlibat langsung dalam rantai bisnis pertambangan.

 

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini tumbuh 5,1 persen dengan inflasi terjaga di bawah 3 persen.

 

“Kita tidak ingin masyarakat daerah hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Anak-anak daerah harus diberi ruang penuh untuk mengelola potensi ekonominya,” katanya.

 

Ia juga mendorong Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan di Sumatera Selatan untuk merespons positif kepastian hukum ini dengan memfasilitasi keterlibatan warga secara legal dan terstruktur.

 

Pemerintah pusat memastikan wilayah kaya energi seperti Sumsel akan terus mendapat pengawasan dan fasilitas khusus agar potensi kekayaan alamnya berdaya guna bagi kemajuan daerah.

 

“Pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus mengambil bagian aktif dalam skema pengelolaan ini demi kemajuan ekonomi bersama,” pungkasnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru