PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukkan sekitar 25 ribu sumur minyak tradisional di Sumatera Selatan ke dalam skema legalisasi nasional guna memberikan kepastian hukum dan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 yang dirancang untuk mengubah pola tata kelola sumber daya alam agar tidak lagi didominasi oleh perusahaan besar semata.
“Dari total 45.000 sumur minyak rakyat di Indonesia, sebanyak 25.000 berada di Sumatera Selatan. Negara harus hadir memberikan legalitas agar aktivitas pengelolaan ini aman secara hukum dan menyejahterakan warga,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Senin (3/8/2026).
Bahlil menjelaskan, pembenahan aturan ini menjadi jawaban atas tingginya kerentanan hukum yang kerap membayangi para penambang tradisional saat mengelola sumur di sekitar wilayah tempat tinggal mereka.
Regulasi baru ini menindaklanjuti amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, di mana pemanfaatan kekayaan alam nasional wajib berorientasi pada kemakmuran masyarakat luas secara transparan dan inklusif.
“Prinsip pengelolaannya harus berlandaskan demokrasi ekonomi. Harus dilakukan bersama secara terbuka, bukan bersifat eksklusif apalagi elitis,” jelasnya.
Selain merapikan status hukum sumur minyak rakyat, Kementerian ESDM juga merombak mekanisme pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor Mineral dan Batubara (Minerba) yang selama ini dinilai terlalu terpusat di Jakarta.
Lewat penataan regulasi ini, Koperasi dan UMKM daerah mendapat prioritas utama untuk terlibat langsung dalam rantai bisnis pertambangan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini tumbuh 5,1 persen dengan inflasi terjaga di bawah 3 persen.
“Kita tidak ingin masyarakat daerah hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Anak-anak daerah harus diberi ruang penuh untuk mengelola potensi ekonominya,” katanya.
Ia juga mendorong Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan di Sumatera Selatan untuk merespons positif kepastian hukum ini dengan memfasilitasi keterlibatan warga secara legal dan terstruktur.
Pemerintah pusat memastikan wilayah kaya energi seperti Sumsel akan terus mendapat pengawasan dan fasilitas khusus agar potensi kekayaan alamnya berdaya guna bagi kemajuan daerah.
“Pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus mengambil bagian aktif dalam skema pengelolaan ini demi kemajuan ekonomi bersama,” pungkasnya.
Penulis : Tia
Editor : Jaks

















