PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di dua lokasi, yakni Kantor Wali Kota Palembang dan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (4/8/2026). Mereka mendesak pemerintah segera mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan batu bara di Stockpile/Dermaga Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk Unit Dermaga Kertapati.
Dalam aksi tersebut, massa meminta pemerintah tidak menunda penanganan atas keluhan masyarakat terkait dugaan menurunnya kualitas udara di kawasan Kelurahan Karang Anyar dan sekitarnya.
Mereka juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmad Sandi, didampingi Ketua PST, Dian HS, mengatakan desakan tersebut berangkat dari laporan masyarakat, hasil survei, serta investigasi lapangan yang dilakukan organisasi mereka.
Menurut Rahmad, warga mengeluhkan kualitas udara yang diduga menurun akibat aktivitas pengelolaan batu bara. Kondisi tersebut, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat telah berdampak terhadap kesehatan, kenyamanan lingkungan, hingga aktivitas ekonomi warga.
“Kami menilai perlindungan terhadap kesehatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Setiap kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Rahmad.
SIRA dan PST mendesak Gubernur Sumatera Selatan serta Wali Kota Palembang turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat, sekaligus memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga.
Selain itu, mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan dan DLH Kota Palembang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), pengambilan sampel, serta pengujian kualitas udara, air, dan lingkungan secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga meminta hasil pemeriksaan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Rahmad.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, SIRA dan PST meminta pemerintah menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Menurut mereka, penegakan hukum dapat dilakukan melalui pemberian sanksi administratif, perintah pemulihan lingkungan, penghentian sementara aktivitas yang menjadi sumber pencemaran, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PST, Dian HS, meminta pemerintah memastikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui pemeriksaan kesehatan, pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, serta langkah pengendalian pencemaran apabila nantinya terbukti terdapat sumber pencemaran yang membahayakan masyarakat.
Ia menilai lambannya respons pemerintah terhadap setiap dugaan pencemaran lingkungan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus menurunkan kepercayaan publik.
“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal proses pemeriksaan, penanganan, hingga tindak lanjut dugaan pencemaran lingkungan ini sampai ada kepastian hukum dan penyelesaian yang memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Dian juga mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai penutup, SIRA dan PST menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pembiaran atas dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
“Udara bersih bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah wajib melindungi, pelaku usaha wajib mematuhi hukum, dan masyarakat berhak memperoleh keadilan lingkungan,” tutup Dian.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















